MALANGVOICE – Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mencanangkan peecepatan proses permohonan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, saat ini ada ribuan tunggakan proses perizinan PBG dan SLF.
“Ada kurang lebih 6 ribu yang jadi tunggakan kita. Hanya saja perlu verifikasi karena kan gak mungkin ada di angka segitu. Misal ada yang mengajukan, mereka buat akun lagi saat ada kendala. Dan rata-rata pemohon juga lebih banyak mengajukan lewat konsultan,” kata Dandung.
Baca Juga: KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Kota Malang Terpilih, Segera Lapor LHKPN
Antisipasi Lonjakan Inflasi, Pemkot Batu Salurkan Bantuan Beras kepada 9.129 KPM
Terpisah, Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT mengaku saat ini pihaknya sedang gencar melakukan proses verifikasi permohonan pada sistem. Karena ada sejumlah permohonan yang masih membutuhkan perbaikan ataupun double account.
“Program ini, yang dikenal sebagai Program Darurat PBG/SLF, bertujuan untuk mengatasi backlog permohonan yang signifikan dan memperbaiki layanan kepada masyarakat,” ungkap Ade Herawanto.
Dalam identifikasi masalah yang telah dilakukan, dari sekitar 6680 permohonan, tercatat jumlah antrian di sistem SIM BG sebanyak 4.229 pemohon per tanggal 8 Mei 2024.
Dimana Tim SIMBG bidang cipta karya memiliki tunggakan memproses 1.852 permohonan dalam berbagai tahapan proses, sedangkan sisa 2.560 permohonan adalah tanggung jawab pemohon utk mengembalikan berkas yang memerlukan perbaikan dokumen.
Kendala yang dihadapi meliputi masalah Sumber Daya Manusia (SDM), di mana tim SIMBG tidak sepenuhnya fokus pada layanan SIMBG dan juga menjalankan tugas fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tusi) bidang.
Selain itu, terdapat kendala dari pemohon seperti ketidaksesuaian skala gambar yang dikirimkan dan lamanya waktu pemohon dalam memperbaiki revisi. Kendala aturan juga menjadi perhatian, mengingat kompleksitas syarat sistem yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.
Lanjut dia, dengan SOP yang ada saat ini membutuhkan waktu sekitar 28-29 hari kerja untuk satu permohonan/register. Namun, dengan program percepatan, proses ini bisa dipangkas menjadi hanya 4 jam per permohonan, dengan syarat semua berkas lengkap dan sesuai. Dengan asumsi 26 hari kerja dalam sebulan, 260 permohonan bisa terselesaikan.
“Untuk mendukung percepatan ini kami akan melakukan penataan personil yang lebih efektif, program cleansing/pemutihan untuk data register yang tidak aktif, penyederhanaan tahap kelengkapan berkas, dan proses sidang TPA yang lebih efisien. Selain itu juga sosialisasi dan konsultasi teknis bagi masyarakat, serta penyiapan sarana dan prasarana yang memadai,” jelasnya.
Menurutnya, program percepatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memperbaiki layanan kepada masyarakat.
“DPUPRPKP Kota Malang akan segera rapat koordinasi internal dan eksternal dengan OPD lain serta instansi dan institusi terkait untuk membahas dan mengimplementasikannya,” imbuhnya.
Selain itu, seluruh masyarakat yang saat ini melakukan proses perizinan bangunan gedung baik PGB maupun SLF melalui aplikasi SIMBG diimbau agar segera melakukan konfirmasi kepada Dinas Teknis DPUPRPKP bahwa register masih aktif dan untuk dilanjutkan proses perizinan.(der)