MALANGVOICE – Seorang oknum mengaku wartawan ditangkap Polres Malang. Ia diduga melakukan pemerasan di sekolah di Gondanglegi.
Pelaku mengaku sebagai wartawan media online dan cetak RADAR X yang berinisial EY (48) warga Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, pelaku memeras korban hingga belasan juta rupiah.
Baca Juga: Kombespol Budi Hermanto Dinobatkan Sebagai Bapak Disabilitas Kota Malang
“Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah. Terduga pelaku ini ditangkap saat akan mengambil uang,” ucap Ferli, dalam keterangan tertulisnya yang diterima MVoice, Rabu (17/8).
EY ditangkap pada Senin (15/8) saat hendak mengambil uang di sekolah sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasus ini terungkap berawal dari tulisan di Bratapos.com yang memberitakan ada siswa mengalami lebam tangan karena dicubit temannya. Pada pemberitan tersebut dijelaskan bahwa ulah tersebut karena perintah oknum guru.
“Tapi, setelah dilakukan penyelidikan yang dilakukan Polres Malang dan Polsek Gondanglegi. Dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,” jelasnya.
Dari munculnya berita tersebut, Rabu (10/8) lalu pihak sekolah didatangi pelaku EY. Ia meminta uang dengan tujuan agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saat datang ke sekolah tersebut terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp25 juta,” tegasnya.
Pihak sekolah yang tidak bisa memenuhi permintaan tersebut akhirnya mencoba dan meminta separuh dari nominal yang diminta, dan akhirnya disepakati, pihak sekolah akan memberikan uang sejumlah Rp12.500.000.
“Dengan tawaran tersebut maka terduga pelaku pemerasan EY menyetujui dan akhirnya pada hari Senin (15/8) sekitar pukul 13.00 WIB EY datang ke sekolah tersebut dan mengambil uang damai tersebut,” jelasnya.
Ketika EY mengambil uang, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap tangan terduga pelaku pemerasan.
“Saat EY mengambil uang tersebut anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti,” ulasnya.
Dari sitaan barang bukti terduga pelaku pemerasan, polisi menemukan kartu tanda pengenal pers bernama RADAR X dan kartu LSM bernama KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), 1 (satu) buah bolpoin merk Snowman, 1 (satu) buah buku kuitansi warna hijau, amplop putih ukuran 23 cm x 8 cm yang berisi uang tunai pecahan lima puluh ribu sebanyak 100 lembar (lima juta rupiah), 1 buah Handphone merk Redmi model 6A warna hitam.
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan cara menakut-nakuti pihak sekolah atau dalam hal ini kepala sekolah dengan berita yang telah dimuat di Bratapos.com.
“Terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang kepada EY,” bebernya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku pemerasan sekolah di Kecamatan Gondanglegi disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” pungkasnya.(der)