MALANGVOICE – Polres Malang Kota terus mengungkap peredaran narkoba. Terbaru polisi mengamankan sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus permen.
Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, menyatakan, sabu-sabu itu didapat dari Kurniawan Dwi (20) asal Ampelgading, Kabupaten Malang. Pria yang bekerja sebagai perangkai bunga ini berusaha mengelabuhi petugas karena sabu-sabu tersebut disimpan di dalam bungkus permen.
“Adanya informasi masyarakat, kami tangkap pelaku di depan mall kawasan Dieng. Pelaku ketahuan menyembunyikan sabu-sabu di dalam permen,” katanya, Minggu (17/2).
Dari tangan pelaku, ada bungkus permen yang berisi sabu-sabu dengan total berat 0,35 gram. Polisi kemudian megamankan pelaku dan barang bukti tersebut.
“Setelah diselidiki ternyata barang itu dibeli dari seseorang bernama Eka Yulanda (21). Kami kemudian mengejar yang bersangkutan,” jelasnya.
Tak beberapa lama akhirnya polisi juga membekuk Eka di rumahnya. Dari tangkapan itu, polisi menyita HP yang diduga sebagai sarana bertransaksi narkoba.
Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji. Eka dikenai pasal 114 dan Kurniawan dikenai pasal 112 (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Der/Aka)