Penyuap Rendra Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi. (MVoice)

MALANGVOICE – Kamis (28/2), Pengadilan Tipikor telah menggelar sidang putusan atas terdakwa kasus suap penyediaan sarana Dinas Pendidikan di Pemerintah Kabupaten Malang, Ali Murtopo yang terbukti menyuap Rendra Kresna, Bupati Malang non-aktif.

Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim Agus Hamzah menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Ali. Tak hanya itu, Ali juga dijatuhi denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negera sebesar Rp 2,7 miliar dengan batas waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan. Namun, jika uang pengganti tidak dikembalikan, maka akan ditambah hukuman kurungan selama 1 tahun.

Sedangkan, untuk sidang perdana Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna juga digelar usai dilaksanakan sidang putusan tersangka Ali Murtopo.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam rilisnya menyampaikan, Rendra Kresna selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara yakni, Bupati Malang periode 2010-2015 bersama-sama dengan terdakwa Eryk Armando Talla (berkas berbeda) dalam perkara ini melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan kejahatan.

“Saat itu, Rendra menerima hadiah yaitu menerima uang dari Ali Murtopo dan Ubaidillah yang masing-masing merupakan penyedia barang/jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang seluruhnya sejumlah Rp7.502.300.000,00 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah),” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Febri, perbuatan terdakwa (Rendra, red) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dakwaan ini, telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/2 ) kemarin,” pungkasnya. (Der/Ulm)