MALANGVOICE – Polemik aset tanah Pemkot Malang di Jalan Jakarta No 36, Klojen, Kota Malang masih bergulir. Pihak pelapor ke Polresta Malang Kota, Ari Hans Simaela akhirnya angkat bicara.
Ari Hans Simaela merupakan kuasa hukum kliennya bernama Theresia. Kliennya melapor ke polisi karena ada pihak yang secara tiba-tiba memasang papan nama plang di tanah yang ia sewa tersebut.
“Klien kami saat ini menunggu perkembangan atas laporan yang sudah di sampaikan ke Polresta Malang Kota. Dan kami berharap pihak kepolisian, bisa mendalami dan mencari tahu dalang dari pemasangan plang dan tindakan melawan hukum yang dilakukan pertanggal 8 Mei kemarin,” ujar Ari.
Ari mengatakan, kliennya ini adalah penyewa lahan seluas 813 meter dari Pemkot Malang sejak 1974. Saat ini lahan itu dijaga Lasmi (57) dan digunakan sebagai tempat tinggal. Namun, tiba-tiba ada klaim sepihak dari orang lain yang datang membawa bukti SHM dan langsung memasang papan plang di depan bangunan.
“Karena memasuki lahan pekarangan tanpa izin jadi klien kami langsung melapor ke polisi,” lanjutnya.
Baca Juga: Polemik Lahan Pemkot di Jalan Jakarta, Polisi Periksa Beberapa Saksi
Setelah adanya laporan itu, barulan papan plang yang sudah berdiri kemudian dibongkar sendiri pada 18 Mei. Ari sendiri tidak mengerti maksud dari pemasangan papan plang itu.
“Klien kami sangat keberatan dengan tindakan itu. Sehingga dilaporkan, seperti pemasangan plang, membongkar halam untuk memasang plang papan nama tersebut dan tindakan pengancaman. Jadi itu dasar laporan dari klien kami kepada Polresta Malang Kota,” tutur Ari.
Terpisah, pengacara Alhaidary yang menjadi salah satu terlapor dari masalah ini juga ikut berkomentar. Ia menyerahkan kasusnya ini kepada M Robakh dengan kliennya bernama Winarno.
Kepada wartawan, Alhaidary mengaku masalah perkara ini kliennya sudah menempati lahan sejak lama.
“Winarno klien kami yang ditangani M Robakh. Sesuai pernyataan Winarno, ia merasa menempati sudah lama meneruskan bapaknya,” timpalnya.
Tak hanya itu, Winarno diakui bahkan sampai memiliki kunci sendiri untuk masuk ke dalam lahan dan bangunan di Jalan Jakarta No 36.
“Ngakunya dia punya kunci, jadi sering keluar masuk situ,” imbuh Alhaidary.
Terkait laporan polisi yang dilayangkan pihak Theresia, pengacara senior berkantor di Trunojoyo, Klojen, ini siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Ya kita lihat saja prosesnya,” tandasnya.(der)