Penyerobot Lahan Bella Vista Segera Dipolisikan

MALANGVOICE – Pemilik rumah tua Bella Vista di Jalan Gajah Mada, Nomor 3, Kota Malang akan melaporkan seorang pria berinisial WST ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan.

Kuasa pemilik lahan, Sagib (60) mengatakan, sebelumnya telah mencoba untuk mengingatkan terduga pelaku beberapa kali. Tapi WST ternyata tidak menghiraukan peringatan tersebut.

Dikatakan Sagib, WST mengaku memiliki hak untuk menempati lahan itu, karena mengantongi surat kuasa dari PT Kantor Tata Usaha Verluis yang berkantor di Jalan Ungaran nomor 1 Malang.

“Dia menunjukkan surat kuasa Verluis tersebut. Padahal itu surat tahun berapa. Dan para pemilik sudah memiliki bukti kepemilikan persil dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 544 dan 545,” ujarnya, Selasa (24/5).

Bahkan, dengan berpegangan pada surat kuasa tersebut, WST diduga memanfaatkan dan mengambil keuntungan dengan cara menyewakan lahan tersebut.

“Para Pemilik tidak pernah merasa berhubungan dengan pelaku. Jika menyewakan lahan itu sama artinya dengan melakukan tindakan pungli,” kata Sagib.

Perlu diketahui, tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki enam orang itu sebenarnya memiliki luas 2.065 meter persegi. Tapi karena akan di SHM-kan, maka dipecah menjadi dua persik SHM berukuran 1.864 dan 201 meter persegi tahun 2013.

Sementara itu, terkait dugaan penyerobotan lahan itu, Sagib mengaku sebenarnya sudah dipersoalkan hingga ke pihak kepolisian, hingga berbuntut pada pengusiran WST pada sekitar tahun 2013-2014.

Kemudian pada tahun 2021, terduga pelaku kembali berulah dengan membobol gembok pagar rumah yang berada di belakang Gedung DPRD Kota Malang tersebut.

“Dengan membobol gembok itu kan berarti melakukan penyerobotan. Belum lagi dia menyewakan lahan tersebut pada beberapa pemilik warung. Kita akan segera laporkan lagi ke kepolisian,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait