Penyelidikan Dugaan Korupsi Resi Gudang Tumpang Dihentikan

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto. (miski)

MALANGVOICE – Penyelidikan dugaan penggelembungan anggaran pembangunan resi gudang di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dihentikan sementara oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen.

Hal ini karena Kejari Kepanjen belum menemukan adanya barang bukti yang mengarah pada praktik korupsi meski pun pembangunannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 500 juta. “Belum kita temukan barang buktinya, sudah dua bulan lalu dihentikan sementara waktu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada temuan barang bukti ke depannya. “Kalau ada nanti pasti kami tindaklanjuti, ini kan masih putusan sementara bukan final,” ungkapnya.

Keputusan tersebut diambil agar penyidik tidak hanya fokus pada satu kasus. Padahal, ada beberapa kasus yang ditangani saat ini. “Tidak bisa ngendon di kasus tersebut terus menerus, kami perjelas dulu kelengkapan alat bukti,” paparnya.

Sekadar diketahui, resi gudang di Kecamatan Tumpang, dibangun Pemkab Malang tahun 2012 lalu. Gudang tersebut digunakan untuk penyimpanan produk pertanian.-