Penyelesaian Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Diundur

Suasana Rekapitulasi di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Istimewa).

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang akhirnya telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Malang Senin (6/5) dini hari Kemarin. Penyelesaian rekapitulasi ini mundur selama dua hari dari jadwal yang telah ditetapkan yaitu Sabtu (4/5).

Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko mengatakan, untuk proses rekapitulasi suara di Kabupaten Malang memang ada perubahan karena pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang menginstruksikan supaya ada perbaikan administrasi di PPK Pagak.

“Waktu itu pihak Bawaslu mengintruksikan perbaikan administrasi PPK Pagak. Tapi, sekarang ini sudah selesai,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Santoko, walau sudah selesai proses rekapitulasi. Pihaknya belum bisa menyebutkan secara spesifik berapa perolehan suara yang didapat setiap partai politik.

“Hasil rekapitulasi ini sudah kami antar ke Surabaya untuk dilakukan rekap pada tingkat KPU provinsi. Untuk perolehan suara partai secara spesifik kami tidak tahu,” jelasnya.

Berdasarkan data dari hasil rekapitulasi berupa form DB1 atau berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU yang diperoleh MVoice. Perolehan kursi sangat sengit bahkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan perolehan 12 kursi. Perolehan tersebut sama dengan perolehan kursi partai berlambang kepala banteng (PDI Perjuangan) yaitu sama-sama 12 kursi.

Sedangkan, untuk Partai Golongan Karya (Golkar) meraih perolehan 8 kursi. Untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kali ini tetap seperti sebelumnya yaitu dengan raihan tujuh kursi. Raihan kursi partai Gerindra ini sama dengan Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) yang mendapatkan perolehan tujuh kursi.

Selanjutnya, Partai Demokrat yang hanya mendapatkan tiga kursi. Dua kursi lain diisi oleh PPP dan satu kursi untuk Hanura.(Hmz/Aka)