Penyelenggaraan Program Penerbitan Akta Kematian Massal Tunggu SK Wali Kota Batu

Petugas Dispendukcapil Kota Batu jemput bola melakukan pelayanan keliling perekaman data KTP elektronik kepada seorang lansia. (Dispendukcapil Kota Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Dispendukcapil Kota Batu mengajukan program layanan penerbitan akta kematian massal. Usulan itu disodorkan sejak Maret lalu, namun hingga kini masih menunggu restu dari Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Kabid Pelayanan Pencacatan Sipil Dispendukcapil Kota Batu, Musdalifah menuturkan, pihaknya menunggu SK Wali Kota Batu untuk menyelenggarakan program itu. Pelaksanaannya pun akan berkolaborasi dengan pemdes/kelurahan. Sehingga pihaknya pun turut menyiapkan SDM petugas di tingkat pemdes/kelurahan

“Sekaligus menunggu SK, kami juga menyebarkan sosialisasi lewat lingkung kecil. Yakni grup-grup medsos yang di dalamnya beranggotakan pengurus desa/kelurahan,” ujar dia.

Ia berkeinginan program itu bisa direalisasikan pada tahun 2022 ini. Program penerbitan akta kematian massal sekaligus mengantisipasi konflik yang dipicu ketika melakukan pembagian warisan. Mengingat dokumen itu sebagai bukti autentik dan berkekuatan hukum, sebagai syarat mengurus hak waris.

“Selama ini masyarakat salah kaprah. Dikira surat keterangan kematian dari pemdes/kelurahan sudah cukup. Padahal yang sah diakui, itu akta kematian yang diterbitkan Dispendukcapil,” terang Musdalifah.

Penerbitan akta kematian massal juga bertujuan untuk menentukan keakuratan jumlah penduduk. Kebutuhan akan data kependudukan yang akurat, diperlukan untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) saat penyelenggaraan pemilu nanti. Berdasarkan data laporan yang diterima Dispendukcapil, sepanjang tahun 2021 akta kematian yang diterbitkan sebanyak 553 lembar.

Catatan di atas kertas itu dirasa timpang jika dibandingkan dengan situasi riil yang sebetulnya lebih banyak. Lantaran, masyarakat enggan mengajukan permohonan akta kematian jika tidak ada kebutuhan mendesak. Bahkan, baru diurus dalam jangka waktu cukup lama sejak anggota keluarganya meninggal.

“Rata-rata baru ngurus 5-10 tahun kemudian. Bisa saja dokumen identitas orang yang sudah meninggal hilang. Kalau terjadi semacam itu prosesnya ditempuh lewat pengadilan. Tidak lagi di Dispendukcapil,” urai dia.

Sementara itu, Fungsional Penataan Kependudukan dan Keluarga Berencana Disdukcapil Kota Batu, Sri Lestari menyampaikan,untuk mensukseskan program tersebut, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali buku pokok pemakaman. “Melalui buku tersebut, kami bisa memonitor siapa saja yang belum melakukan pengurusan akta kematian,” tuturnya.

Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko menyambut baik program yang diusulkan Dispendukcapil tersebut. Ia juga menginginkan agar layanan mobil keliling gencar jemput bola. Sehingga memudahkan masyarakat ketika hendak mengurus administrasi kependudukan.

Ia tak menampik, warga beranggapan surat keterangan kematian dari pemdes/kelurahan sudah cukup. Akhirnya, mereka enggan mengurus akta kematian. Terkecuali jika terdesak kebutuhan seperti pembagian hak waris. Atau pun untuk kebutuhan saat hendak mengurus dokumen pernikahan.

“Sering saya menemui konflik pembagian warisan. Bagus kalau memang ada program penerbitan akta kematian massal. Bisa kerja sama dengan APEL,” ujar Kepala Desa Oro-oro Ombo itu.(der)