Penyelamatan Uang Negara Capai Rp15 Miliar, Kejari Kota Malang Catat Kinerja Positif

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang merilis hasil kinerja selama 2025. Dalam setahun, instansi pimpinan Tri Joko berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp15 miliar.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan, jumlah pembayaran kerugian keuangan negara itu didapat dari penitipan pembayaran dari para tersangka dan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dari Bidang Tindak Pidana Khusus.

Tahap Pra Penuntutan, Kerugian Negara Penyelewengan BPHTB-PBB 2020 Tersisa Rp125 Juta

Total dana yang berhasil dititipkan ke kas negara mencapai Rp10.633.970.900. Jumlah itu terdiri dari perkara atas nama terdakwa Handoko, ia melakukan penitipan pembayaran kerugian keuangan negara pada tahap Penuntutan sejumlah Rp3.062.331.000.

Kemudian perkara atas nama terdakwa Awan Setiawan Melakukan penitipan pembayaran kerugian keuangan negara pada tahap Penuntutan sejumlah Rp5.422.468.900.

Selanjutnya perkara atas nama tersangka Kartika Samsuadi melakukan penitipan pembayaran kerugian keuangan negara pada tahap Penyidikan sejumlah Rp2.149.171.000.

“Dengan dilakukannya penitipan pembayaran ini, Bidang Tindak Pidana Khusus menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Tri Joko, Selasa (9/12).

Begitu juga dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Malang yang sukses lakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Selama 2025 ini, bidang Datun menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga kepentingan keuangan negara melalui penanganan perkara perdata serta pendampingan hukum instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Hingga periode berjalan, Bidang Datun mencatat capaian signifikan berupa penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total nilai lebih dari Rp4,8 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari kemenangan gugatan perdata di Bidang Pidsus di soal Perum Ampeldento sebesar Rp750 juta.

Selanjutnya pemulihan keuangan negara sebesar Rp4.099.609.052 yang bersumber dari penagihan piutang BRI melalui mekanisme pendampingan dan tindakan hukum yang sah. Penagihan piutang BPJS, yang berhasil dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada peningkatan dari kinerja dari sebelumnya karena tahun lalu perkara masih dalam proses penyidikan sehingga baru tahun ini ada uang yang bisa diselamatkan,” lanjut Tri Joko.

Dengan capaian ini, Tri Joko berharap tahun depan ada peningkatan dalam penyelamatan uang negara.

“Dengan hasil ini kami bisa menyelematkan Rp15 miliar dan saya merasa sudah cukup puas dengan kinerja Kejari Kota Malang. Saya berharap tahun depan bisa ditingkatkan lagi,” harapnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait