MALANGVOICE – Kota Malang naik level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat kasus positif Covid-19 melonjak cukup signifikan sejak beberapa waktu lalu.
Kenaikan level PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan masuknya Kota Malang ke PPKM level 3, disebabkan karena transmisi atau penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan.
“Beberapa daerah yang sebelumnya level 2 juga banyak yang turun seperti Surabaya dan Sidoarjo itu dulu level 2 sekarang level 3 karena penambahan jumlah kasus,” ujarnya, Selasa (15/2).
Ia pun menyampaikan kenaikan level PPKM tidak terlalu dipikirkan karena tingkat kewaspadaan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) tetap dijalankan secara ketat meski berada di level berapa pun.
“Tidak mikir tentang leveling, walaupun level 1, level 4 tetap kita waspada prokes, 3 M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) minimal pakai masker,” kata Sutiaji.
“Maka saya tidak ada ngaruhnya, bahkan Pak Presiden, Pak Menteri, Pak Luhut menyampaikan pembatasan orang antara ngerem dan gas kita tau, tidak ada pembatasan, yang penting kita prokes sebelum pandemi di cabut menjadi endemi,” sambungnya.
Pria Nomor Satu di Kota Malang itu, berharap masyarakat tidak cemas dengan adanya kenaikan level PPKM. Namun, tetap menerapkan Prokes ketat.
“Masyarakat tidak boleh cemas tapi kita harus tetap menerapkan prokes, tidak boleh mengabaikan dan menganggap remeh tapi tetap,” tandasnya.(der)