Penurunan Passing Grade CPNS Tak Dilirik, Alternatifnya Pemerintah Terapkan Perangkingan

Kepala BKN Bima Haria Wibisana. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Kabar baik untuk para pejuang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2018. Pemerintah bakal terapkan sistem perankingan. Ini sebagai antisipasi untuk formasi CPNS daerah yang tak terpenuhi alias kosong.

“Sebagian besar (formasi CPNS) di daerah kan guru dan tenaga kesehatan.
Kalau guru kosong nanti siapa yang mengajar,” kata Kepala Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) Bima Haria Wibisana, Jumat (16/11).

“Lebih baik ada gurunya daripada tidak ada sama sekali yang mengajar,” imbuhnya saat diwawancarai awak media terkait solusi bagi formasi CPNS yang kuotanya tak terpenuhi.

Caranya bagaimana, lanjut Bima, pihaknya tidak akan menurunkan passing grade atau nilai ambang batas, seperti yang banyak diharapkan peserta CPNS yang gagal. Perlu diketahui, passing grade Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018 adalah 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 143 untuk Tes Karakter Pribadi (TKP).

“Kalau penurunan pasing grade dapatnya guru -guru tidak berkualitas, apa mau anak kita diajar guru tidak berkualitas,” sambung dia.

“Penurunan passing grade mungkin tidak jadi pilihan,” imbuhnya.

Maka, solusi yang besar kemungkinannya diterapkan, yakni dilakukan perangkingan. Alternatif ini dipilih sehingga tidak mengurangi kualitas CPNS. Sebab, pemerintah mempertimbangkan bagi peserta yang memiliki nilai total SKD tinggi.

“Tapi anak-anak yang tes ini kan ada passing grade tidak memenuhi, namun banyak skor total tinggi sekali. Misalnya
Twk130 TIU 120 TKP 142 (tidak lolos passing grade). Tapi kan jumlahnya tinggi,” jelasnya.

Nantinya, peserta CPNS yang terpilih berdasarkan perankingan, tetap melalui tahapan selanjutnya.

“Tetap harus tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) , itu syarat selanjutnya. SKB guru ya dibuat oleh Kemendikbud. Dokter misalnya dites apakah bisa nyuntik yang benar gak sih,” jelasnya.

Namun kapan pengumuman resmi terkait regulasi baru itu, Bima belum dapat memastikannya.

“Regulasi ranking sudah diajukan untuk ditandatangani. Mudah -mudahan hari ini sudah ditandatangani (disetujui) kemudian, Senin baru efektif,” pungkasnya. (Der/Ulm)