Bujuk Rayu Maut, Remaja Setubuhi Gadis di Bawah Umur

ilustrasi.
ilustrasi.

MALANGVOICE – Bujuk rayu RFS (20) warga Jalan Santoso, Cemorokandang, Kota Malang memperdaya P (15) warga Bumiayu. Akibatnya, P menjadi korban pencabulan.

Informasi yang didapat MVoice, peristiwa itu dialami korban di rumah pelaku pada Rabu (14/11) dini hari. Saat itu RFS bersama teman yang lain mengajak P untuk ngopi pada Selasa (13/11) malam. Namun karena sudah terlalu malam, P diajak menginap ke rumah RFS.

P sebenarnya tidak sendiri, selain RFS ada dua teman lain yang ikut menginap. Baru sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membangunkan korban untuk diajak bersetubuh layaknya suami istri. P awalnya menolak, namun pelaku mengancam akan mengakhiri hubungannya jika P tak mau menuruti kemauan pelaku.

Singkat cerita, P akhirnya mau menuruti kemauan pelaku dan terjadilah persetubuhan tersebut.

Di lain pihak, orangtua korban kebingungan mencari keberadaan anaknya karena tidak pulang. Setelah dicari, korban akhirnya ditemukan di kawasan Jalan Kembar Casablanca.

P akhirnya tak bisa menutupi perbuatan yang telah dialami sehingga membuat orangtua korban murka. Kejadian kemudian dilaporkan ke Polres Malang Kota pada Kamis (15/11).

Menurut Kasubbag Humas Polres Malang Kota, Ipda Made Marhaeni, mengatakan sudah mendengar laporan tersebut. Pihaknya masih mendalami kasus itu.

“Sekarang kasusnya ditangani unit PPA Polres Malang Kota,” ujarnya.

Dari kabar yang didapat, pelaku juga sudah diamankan petugas. Ia terancam melanggar UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. (Der/Ulm)