Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Bukti Hasil Antigen Atau PCR, Ini Syaratnya

Penumpang sedang berjalan di Stasiun Kereta Api, (Ist).

MALANGVOICE – Penumpang kereta api jarak jauh yang mendapatkan vaksin dosis kedua maupun dosis ketiga atau booster tidak lagi diwajibkan melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen sebagai persyaratan perjalanan.

Keputusan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api. Sehingga per Rabu (9/3) kebijakan tersebut telah diberlakukan,” ujar Luqman Arif selaku Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Kamis (10/3).

Ia pun menambahkan jika validasi data vaksinasi pelanggan akan secara langsung diketahui petugas karena sistem ticketing di stasiun kereta api telah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindung.

Lebih lanjut, bagi penumpang yang ingin berpergian naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, penumpang sudah vaksin Covid-19 minimal dosis dua. Kedua, syarat penumpang dengan usia 6 tahun syaratnya didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan.

“Syarat ketiga, khusus bagi pelanggan dengan vaksin dosis pertama harus menyertakan Surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan Penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah,” imbuh Luqman.

Sedangkan persyaratan untuk penumpang KA lokal dan Aglomerasi. Pertama harus divaksin minimal dosis pertama kecuali anak usia 6 tahun dan kedua, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid tes antigen.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Luqman.

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tandasnya.(der)