Pentingnya Cara Berfikir Hukum dalam Menganalisa Isu Hukum

Ferry Anggriawan S.H, M.H
Ferry Anggriawan S.H, M.H

Oleh Ferry Anggriawan S.H, M.H

Kasus pembunuhan begal yang terjadi di Kabupaten Malang oleh tersangka berinisial ZA bukannya ditanggapi secara kritis, melainkan ditampilkan dalam bentuk sensasi

yang jauh dari inti permasalahan. Beberapa media memberitakan kasus ini melalui judul-judul yang jauh dari substansi permasalahan, seperti; “pembunuh begal di Malang demi membela pacar, ternyata juga punya istri”, ini bukan masalah pembunuh sudah beristri atau belum, tetapi ini adalah masalah hukum terkait pembunuhan bukan dibawa kedalam subtansi permasalahan melainkan pikiran pembaca dibiaskan dengan isu-isu yang jauh dari permasalahan hukum.
Cara berfikir hukum adalah mengolah bahan hukum-hukum positif dengan
menggunakan logika.Berfikir dengan menggunakan logika atau berfikir secara logis adalah befikir dengan menggunakan konsep, pengertian, doktrin, yang dibuat oleh hukum.Kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh ZA hendaknya dikritisi
dengan cara berfikir hukum yaitu dengan pasal yang berkaitan dalam kasus tersebut kemudian dengan pengertian dan doktrin yang sesuai dengan logika hukum.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menggunakan 4 pasal berlapis salah satumya adalah
Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup disayangkan
oleh tim Kuasa Hukum ZA, karena ZA dalam keadaan terpaksa melakukan perlawanan, begitu juga Penuntut Umum juga mempunyai alasan kenapa pembunuhan tersebut dikategorikan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP, adalah
karena pisau telah dibawa oleh ZA ketika berangkat dari rumah dan sebelum kejadian pembunuhan terjadi.
Secara hukum positif pembelaan yang dilakukan oleh tersangka ZA dapat
dikategorikan dalam noodweer (pembelaan terpaksa) yang diatur dalam Pasal 49
KUHP. Beberapa unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikategorikan dalam pembelaan terpaksa adalah membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan,
kesusilaan, harta sendiri atau orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, dan perbuatan tersebut melawan hukum. Adapun domain terkait pembelaan terpaksa adalah pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman dan serangan tidak boleh melampaui batas (asas subsidioritas). Ada beberapa unsur yang telah terpenuhi bahwa ZA melakukan perbuatan tersebut
dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yaitu; melindungi diri dan orang lain, melindungi harta sendiri dan orang lain, melindungi karena adanya ancaman yang sangat dekat dan adanya perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepadanya. Di sisi lain ada perbuatan ZA yang dijadikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai dakwaan melalui Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan,mengingat ZA sebelum kejadian perampokan dan ancaman pemerkosaan, ZA terlebih dahulu
membawa pisau sebelum pembelaan yang berakibat pembunuhan terjadi.
Hukum adalah seni berinterpretasi, semua berhak menyatakan dirinya benar atau
menyatakan kebenaran subjektifnya, tetapi disatu sisi orang lain juga berhak menyatakan kebenaran subjektifnya. Kuasa Hukum ZA mempunyai argumen hukum yang siap didialektikakan dipersidangan dengan argumen hukum dan saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Harapan kedepannya adalah semoga Putusan Pengadilan terkait kasus ini mempunyai nilai keadilan bagi keduabelah pihak dan nilai kemanfaatan bagi kita semua.
Melalui kasus ini hendaknya kita lebih cermat dalam menganalisa isu hukum, karena isu hukum tidak pernah jauh dari logika hukum dan hukum positif yang berada di Indonesia. Janganlah kamu masuk dalam suatu perkara kecuali kamu tidak memiliki ilmu didalamnya, begitupun janganlah menganalisa suatu isu hukum tanpa melalui ilmu hukum dan cara berfikir hukum.

Ferry Anggriawan S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang