MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 41 tahun 2021 tentang penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.
Kebijakan tersebut membuat sebagian masjid memutuskan untuk tidak menggelar penyembelihan hewan kurban dan dilarikan menuju Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang.
Hal itu ternyata berdampak pada penjualan kambing dan sapi untuk kurban mengalami penurunan drastis.
Salah satu pedagang Kambing di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, Beni Setya (31) mengatakan, pada tahun 2020 meski dalam situasi pandemi Covid-19 sekitar 80 persen kambing dan sapi terjual. Jumlah itu menurun drastis pada tahun ini.
“Kalau sekarang (2021), H-2 Idul Adha 50 persen aja belum ada. Mungkin berat dari segi ekonomi masyarakat dan masjid banyak yang menolak karena tidak membuka penyembelihan,” ujarnya, Ahad (18/7).
Hal serupa juga dirasakan Sugiman (51) penjual kambing kurban di Sawojajar, Kota Malang. Ia mengaku banyak masyarakat yang kebingungan karena masjid tidak menerima penyembelihan.
“Di tahun 2020 saya habis 115 ekor kambing, tapi sekarang membawa 50 lebih belum habis sampai sekarang,” tuturnya.
Pria yang berjualan kambing kurban selama 20 tahun ini memang merasa kesusahan. Karena hewan yang dijual juga bukan miliknya sendiri.
“Terus terang ini bukan modal sendiri kebanyakan utang. Ini saya ke peternak itu cuman ini (harga) jadi segini dibayar habis lebaran (Iduladha). Kalau gak habis saya harus tetap bertanggung jawab dengan menjualnya ke pasar,” ucap dia.
Giman hanya bisa berharap dan berdoa pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dan perekonomian bisa kembali normal.
“Saat ini kita jalani saja. Semoga pandemi bisa cepet selesai jadi kembali normal seperti sebelumnya,” tandasnya.(der)