Penjual Tembakau Iris Bisa Kena Pidana

Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Lutfi Helmi. (Toski D).

MALANGVOICE – Bea Cukai Malang menyebut, penjual tembakau iris (TIS) dapat dikenakan sanksi pidana apabila mengemas dan menempelkan mereknya serta dijual.

“Tembakau iris ini kalau dia sudah dikemas penjualan eceran, ada mereknya dan sebagainya, itu seharusnya melapor. Jika tidak maka akan kami sanksi,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, saat ditemui awak media usai Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Senin (14/9).

Menurut Latif, penjual tembakau iris yang sudah melekatkan merek dalam pemasangannya, namun tidak melapor ke Bea Cukai, produk itu bisa dikategorikan ilegal.

“Kalau dia eceran, ada mereknya, itu sudah termasuk ilegal. Merugikan negara, karena harus dia ada cukainya. Walaupun cukainya kalau tembakau TIS kecil,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Latif, para penjual tembakau iris yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi, semuanya sudah tertera dalam UU 39 tahun 2007 pasal 52 hingga 56.

“Sanksi tergantung pelanggarannya. Kalau terbukti ya. Karena harus ada barang bukti, saksi. Itu (sanksi, red) penjara dan denda. Penjara antara satu sampai delapan tahun. Dendanya tergantung nanti,” tukasnya.

Sebagai informasi, penjualan tembakau iris yang lebih dari Rp 250 per gram dikenakan tarif cukai sebesar Rp 30.(der)