Penipu Pakai Uang Mainan diancam Empat Tahun Penjara

Rilis penipuan yang dipimpin AKP Adam Purbantoro

MALANGVOICE- Kasat Reskrim AKP Adam Purbantoro, menceritakan kronologis penipuan menggunakan uang palsu. Dia menjelaskan, petugas awalnya mendapatkan laporan tindak pidana penipuan yang melibatkan Hilman Sanjaya dan Mochamad Effendi.

Hilman diketahui menggunakan Honda Jazz berwarna abu-abu metalik, dengan nomor polisi W 776 S.

Mobil ini merupakan kendaraan sewaan dengan STNK atas nama Achmad Ridwan warga Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

“Berbekal laporan itu, Sabtu (6/8) lalu, anggota Satlantas yang tengah berpatroli dapat menemukan mobil yang dimaksud,” jelas dia, usai rilis penipuan siang ini.

Setelah polisi melakukan penelusuran, kendaraan ini ternyata digunakan Hilman saat menipu. Berdasarkan fakta ini, keberadaan tersangka dapat diketahui dan dilakukan penangkapan di hari yang sama, di kawasan Kecamatan Kedungkandang.

Tersangka lain, Mochamad juga berhasil ditangkap di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain uang mainan, mobil yang digunakan juga kami sita,” tegasnya.