Penipu Nenek di Kota Batu Rp2,2 Miliar Ditetapkan Tersangka

MALANGVOICE – Kasus penipuan dan penggelapan yang dialami nenek Ulafiyah (67) asal Bumiaji, Kota Batu menjalani babak baru. Polda Jatim menetapkan dua tersangka yang terlibat.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 1,5 tahun lebih, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Saji warga Desa Pandanrejo, Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga Bandulan, Sukun, Kota Malang, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan itu berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan-SP2HP nomor B/1488/S2HP-7/ VII/RES 1-11/2024, yang ditandatangai Kasubdit II HARBAGTAH, AKBP Aris Purwanto, SH, SIK, MH.

Baca Juga: Kawan Gibran Dukung Ali Muthohirin Sambil Bagikan Makan Siang Gratis di Kayutangan

BISTF 2024 Catatkan 12 Round Pertandingan, Spot Paralayang Kota Batu Layak Gelar Perlombaan Kategori I

Kuasa hukum Ulafiyah, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH mengaku puas atas penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.

“Kami mengapreasi atas kinerja polisi dan berharap nenek Ulafiyah bisa mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya dan perkara ini segera disidangkan,” kata Samin.

Diketahui kasus ini dilaporkan pada 22 November 2022 ke SPK Polda Jatim, kemudian dilanjutkan penyelidikan hingga penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024.

Penetapan Muji dan Saji menjadi tersangka, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam gelar perkara menyimpulkan, bila tersangka Saji dan Muji Lestari diduga telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus yang menjerat korban nenek Ulafiyah dengan meminta uang secara bertahap hingga berjumlah 2,2 miliar rupiah.

Dalih tersangka, uang tersebut untuk diberikan kepada kenalan tersangka di Mapolres Kota Batu dan di Mapolda Jatim berpangkat tinggi.

Namun, Surat SP3 tidak kunjung ada malah kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. Namun, akhirnya kasusnya tidak terbukti di pengadilan hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Merasa ditipu akhirnya nenek Ulafiyah, melapor ke Mapolda Jawa Timur. Selain melaporkan kasus penipuan, nenek Ulafiyah juga melaporkan penggelapan 2 sertifikat yang dilakukan kedua tersangka, Saji dan Muji Lestari.

Nenek Ulafiyah mengaku senang dan gembira adanya kabar penetapan Saji dan Muji menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur, setelah menunggu hampir 2 tahun setelah laporan. Ia sekaligus berharap mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya.

Apalagi tersangka Saji dan Muji sudah menyebabkan dirinya sengsara, karena sering diteror bersama orang-orang suruhannya dan harta bendanya ludes dibawa kedua tersangka.(Der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait