MALANGVOICE – Paguyuban Outlet Malang Raya akan menggelar aksi damai. Aksi itu berkaitan dengan peraturan Menkominfo No. 14 Tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Mereka keberatan karena setiap pengguna kartu prabayar hanya boleh mendaftar sebanyak tiga nomor. Sedangkan apabila ingin menambah nomor, harus registrasi lewat gerai layanan masing-masing operator.
Dengan begitu, penjual kartu SIM perdana merasa terancam bisnisnya. Seperti yang dirasakan konter Fizier Cell di Jalan Mayjen M Wiyono, Blimbing, Kota Malang. Konter tersebut menjual perdana kartu SIM beserta paketan di dalamnya, hal itu dinilai lebih praktis dan murah daripada harus membeli pulsa paketan.
“Kalau satu orang tiga nomor itu kan jadi susah, penjualan menurun. Kami tolak pembatasan tiga kartu SIM,” kata pemilik konter, Lisa.
Atas dasar itu, ia bersama outlet atau konter pedagang kartu SIM akan melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Kota Malang, pada Rabu (8/11). “Banyak ada ratusan mungkin ikut semua. Aksi ini kabarnya serentak di Indonesia dari Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) juga sudah ramai,” lanjutnya.
Ia berharap, ada kelonggaran dari pendaftaran kartu SIM, sehingga bisnis mereka bisa tetap jalan. “Kami mau ya seperti biasa saja, tidak dibatasi,” tandasnya.(Der/Aka)