MALANGVOICE- Pengusaha asal Jakarta berinisial SW (47) menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan. Kerugiannya bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Ia merasa tertipu oleh ZA (32) yang tinggal di Kota Malang karena masalah jual beli gudang di kawasan Pantai Sendang Biru, Kabupaten Malang.
Melalui kuasa hukum SW, Surya Wibawa, SH, M.Si, permasalahan ini bermula ketika keluarga SW mempercayakan bisnis kepada menantunya di Malang. Lalu sang menantu SW mengajak kakaknya berinisial ZA.
BCA Expo Malang 2024 Tawarkan Promo dan Program Spesial
“Mereka saling percaya untuk melakukan bisnis ikan di Sendang Biru. Singkat cerita SW kemudian meminta ZA membeli gudang untuk penyimpanan ikan,” kata Surya beberapa waktu lalu.
Setelah itu, transaksi berjalan dengan cara pembayaran bertahap dalam pembelian aset yang terletak di Jalan Raya Sendang Biru, Sumbermanjing Wetan. Namun, untuk proses pembelian aset tersebut, ZA mengatakan kepada SW bahwa aset ini hanya boleh diatasnamakan warga yang memiliki KTP Malang.
“Klien kami percaya kepada ZA karena ia ini banyak yang menyebut dengan gelar habaib. Namun, secara bisnis klien saya memang tidak percaya. Namun, karena personalnya sosok pengajar ilmu agama, maka kami percaya,” lanjut Surya.
Pada 2023, permasalahan mulai bermunculan. SW kemudian meminta bantuan suaminya, AB untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pasalnya selain pembelian gudang, ZA juga dipercaya untuk membeli sebuah kapal.
Namun ZA ternyata mengalihkan aset gudang tanpa seizin SW. Hal itu membuat AB yang awalnya percaya kepada ZA lalu berbalik arah.
“Pengalihan aset sepihak dari ZA ke seseorang berinisial N. Kami punya bukti di klien saya itu yang membeli gudang. Meskipun pembelian memakai nama ZA namun uangnya itu dari SW,” lanjutnya.
Masalah ini juga sudah masuk mediasi beberapa kali antar dua pihak dengan melibatkan tokoh agama di Jakarta. Akan tetapi sampai saat ini, belum menemukan titik terang dari masalah ini.
Menambahkan hal itu AB menegaskan bahwa persoalan yang dialaminya bersama istri, akan dilanjut ke ranah hukum. “Saya juga berniat mengajukan gugatan terhadap ZA ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Selain itu saya juga sudah laporan ke pihak kepolisian di Jakarta, karena transaksinya di Jakarta,” paparnya.
AB juga mengingatkan, bahwasanya kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam transaksi properti. “Perlunya tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap bentuk kejahatan seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ZA menepis tuduhan tersebut.
“Informasi itu (tuduhan SW) tidak valid, jadi tidak bisa dipertanggung jawabkan,” jawabnya singkat.(der)