MALANGVOICE – Pengurus PPLP-PT PGRI Unikama Malang dipolisikan. Laporan dilayangkan ahli waris pendiri Unikama ke Polresta Malang Kota pada 14 November 2023.
Para ahli waris itu adalah Prof Tries Edy Wahyono sebagai ahli waris Drs. H. Mochamad Amir Sutedjo dan Christea Frisdiantara sebagai ahli waris Drs. H. Soenarto Djohodihardjo.
Keduanya melapor karena dugaan penggelapan sertifikat Unikama yang masih atas nama pendiri, yakni Amir Sutedjo dan Soenarto.
Baca Juga: Jaring Bibit Atlet Muda, AFK Malang Gelar Turnamen Futsal Antar SMA
Kecelakaan Maut di Panglima Sudirman, Korban Tewas Terlindas Truk
Sedangkan terlapor adalah Abdoel Bakar Tunsiawan, Drs. Agus Priyono dan Drs. H. Suja’i baik secara pribadi maupun selaku ketua dan sekretaris pengurus PPLP-PT PGRI Unikama Malang.
Kuasa hukum pelapor, Sumardhan SH, mengatakan, laporan ke polisi terpaksa dilakukan karena pihak pengurus Unikama sekarang tidak mengindahkan somasi yang dilakukan dua kali. Pertama somasi dilayangkan pada 9 dan 25 Oktober 2023.
“Isi somasi minta ada penyelesaian secara keluargaan. Intinya ingin menyerahkan sertifikat ke ahli waris tapi tidak ada jawaban,” katanya.
Ahli waris ini meminta sertifikat tanah Unikama karena merasa terusir sampai pendirinya ini meninggal dunia.
“Semua para pemilik tanah dan pendiri Unikama terusir dari sana. Para pendiri sebelum meninggal, memberikan amanah atau wasiat ke ahli waris bahwa tanah-tanah yang diduduki kampus itu adalah milik mereka,” lanjutnya.
Terusirnya dua pendiri itu tak lain karena konflik yang terjadi pada 2013 dan 2018. Padahal padahal mereka sudah mendirikan kampus tahun 1984 dan gedung-gedung itu dipergunakan sebagai kampus IKIP PGRI Malang (kini dikenal Unikama Malang) yang sebelumnya pernah menyewa tempat kuliah di SMPN 6 Malang dan SMAN 5 Malang.
Di tahun 2002, para pemilik tanah pun mendirikan perkumpulan pembina lembaga pendidikan perguruan tinggi, persatuan guru Republik Indonesia Malang yang selanjutnya disebut PPLP PT PGRI Malang dengan pendiri sekaligus pemilik tanah, yaitu Drs Soenarto Djohodihardjo dan Drs. H. Mochamad Amir Sutedjo.
“Belakangan diketahui, bahwa SHM ternyata disimpan oleh PPLP PT PGRI Malang selaku pengurus Kampus Unikama. Klien kami sebagai ahli waris, tentunya mempertanyakan keenam SHM tersebut,” lanjut advokat senior tersebut.
Karena itu laporan ke polisi dilayangkan atas pasal 372 KUHP.
“Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka kami tempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Kami laporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP,” tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan dugaan penggelapan sertifikat dari salah satu universitas di Kota Malang, untuk laporan polisinya sudah kami terbitkan,” ucapnya.
Menurutnya, laporan itu saat ini masih dalam proses penyelidikan. Termasuk diantaranya untuk pemanggilan saksi saksi dan juga pengecekan dari dokumen dokumen yang menjadi objek dari permasalahan tersebut
“Untuk tahap awal ada 3 orang saksi yg sudah dipanggil dan surat pemanggilan sudah terkirim. Sedangkan untuk pemeriksaannya, akan kami agendakan pekan depan dari pihak terlapor,” tegasnya.(der)