Pengunjung Sepi, Wisata ke JTP Tak Perlu Tunjukkan Keterangan Rapid Tes

Marketing & PR Jatim Park Grup, Titik S Ariyanto saat diwawancarai Malangvoice.com (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Wisatawan yang masuk ke Kota Batu wajib menunjukan surat keterangan non reaktif rapid test antibody/antigen. Hal ini telah diatur oleh Surat Edaran (SE) Walikota Batu Nomor 003/3803/422.011/2020.

Namun, untuk masuk ke tempat-tempat wisata, wisatawan sudah tidak perlu menunjukan surat keterangan tersebut. Pasalnya dalam SE itu tidak ada aturan yang mengharuskan untuk melakukan hal itu.

Kebijakan yang mengharuskan wisatawan untuk menunjukan surat keterangan non reaktif rapid test sangat dirasakan oleh pelaku bisnis pariwisata. Libur nataru yang menjadi harapan ajang kebangkitan lesunya wisata di Kota Batu menjadi pupus akibat wisatawan yang balik kanan.

Diungkapkan oleh Marketing & PR Jatim Park Grup, Titik S Ariyanto, kebijakan itu dampaknya sangat berpengaruh bagi pelaku usaha pariwisata. Terutama bagi wisata buatan yang dimiliki JTP Group.

“Contohnya di Jatim Park 1 ini, sepi sekali pengunjungnya,” ujar Titik sembari memperlihatkan sepinya Jatim Park 1. Ia memperlihatkan bagaimana lengangnya parkiran Jatim Park 1 serta sepinya halaman Jatim Park 1 dari wisatawan.

Titik mengatakan, sesungguhnya banyak wisatawan yang reservasi dan memiliki keinginan berlibur ke Kota Batu. Pasalnya sudah lama tidak berlibur karena pandemi covid-19.

“Tapi dengan adanya kebijakan itu bisa jadi mempengaruhi niat wisatawan untuk berlibur,” katanya. Padahal di masa pandemi ini pengunjungnya sudah semakin membaik semenjak pertama kali buka di era new normal.

Jumlah kunjungan selama libur nataru tahun ini menurut Titik jumlahnya masih sangat jauh dari harapan. Apalagi jika dibandingkan dengan libur nataru pada tahun lalu.

“Kalau dulu momen nataru ini membuat wisata yang dimiliki JTP Group dikunjungi wisatawan dengan jumlah 2.000-3.000 per hari,” jelasnya. Namun pada saat ini hanya 200-300 perhari yang diduga akibat peraturan tersebut.

Titik menambahkan jumlah pengunjung pada libur nataru kali ini malah kalah dengan jumlah pengunjung libur long weekend di akhir bulan Oktober lalu. “Pada long weekend saat itu, jumlah pengunjungnya sudah mencapai 1.600 orang di setiap wahana JTP Group,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam situasi pandemi seperti saat ini pihaknya tak bisa menargetkan jumlah wisatawan yang datang. Apalagi ditambah dengan terbitnya kebijakan tersebut.

“Akan tetap seperti kemarin, sebelum adanya edaran yang harus menyertakan rapid test dan sebagainya itu. Wisatawan masih banyak yang berkunjung meski situasi masih pandemi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika ingin berlibur di wahana milik JTP Group hanya perlu menerapkan protokol kesehatan dengan baik saja. Tak perlu menunjukkan hasil rapid test apapun.

“Peraturan itu hanya diberlakukan pemerintah di pintu keluar masuk Kota Batu, tidak di tempat-tempat wisata,” lanjut Titik. Tempat wisata, tegas Titik tidak menerapkan hal itu.

Yang jelas, lanjut Titik, pada seluruh wahana JTP Group tak menerapkan pemeriksaan hasil rapid test apapun. Baik antibody/antigen ataupun swab pcr. Namun hanya perlu menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Terutama 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).(der)