Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Janti Barat

Ilustrasi. (Anja A)

MALANGVOICE – Unit Satreskoba Polres Malang Kota terus memberantas peredaran narkoba. Terakhir, polisi mengamankan satu warga Surabaya yang menyimpan sabu-sabu.

Pelaku diketahui bernama Wisnu Wardani (35) yang tinggal di Sukun Pondok Indah. Ia ditangkap polisi di Jalan Janti Barat pada 21 Maret lalu.

Kasatreskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, mengatakan, berdasar informasi yang didapat dari masyarakat, polisi langsung bergerak melakukan pengintaian. Akhirnya didapat petunjuk bahwa pelaku berada di kawasan tersebut.

“Kami tangkap pelaku saat itu juga dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,56 gram,” katanya.

Sabu-sabu itu, kata Syamsul disimpan dalam plastik kecil. Ia mengatakan saat ini pelaku masih dalam penyelidikan, apakah akan dijual lagi atau hanya dikonsumsi sendiri.

“Kami masih cari terus siapa pemasok barang haram itu,” tegasnya. Pelaku kini dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Der/Aka)