Pengguna Narkoba di Kalangan Mahasiswa Malang Cukup Tinggi

Kepala Bidang Operasi (KBO) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta. (Lisdya)

MALANGVOICE – KBO Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta mengatakan, kasus mahasiswa terjerat masalah narkoba cukup tinggi.

Dari data itu bahkan mahasiswa dari seluruh kampus di Kota Malang yang menggunakan narkoba mencapai angka 10 persen.

“Mereka yang kedapatan memiliki, menyimpan dan memerintah bahkan ada yang sebagai pengedar,” katanya saat hadir di Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Senin (18/3)

Saat ditanya terkait jenis narkoba, ia mengatakan bahwa mahasiswa paling banyak mengonsumsi ganja. “Kebanyakan itu,” ia menambahkan.

Terkait penanganannya, ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pada pasal 127, untuk pengguna wajib untuk direhabilitasi.

Sementara bagi para pengguna yang sementara akan pengaduan akan dijerat dengan pasal 112 UU narkotika.

Dalam pasal 112 ayat 1 dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Kalau pemakai selama tidak jadi pengedar kita serahkan untuk direhabilitasi,” tandasnya.(Der/Aka)