Pengendara Mobil Viral Pakai Lampu Blitz Datangi Polresta Malang Kota

Pengendara mobil viral mendatangi Polresta Malang Kota. (Deny/mvoice)

MALANGVOICE – Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan pengendara mobil yang viral menggunakan lambu blitz di jalanan. Lampu yang dipasang di bagian belakang itu mengganggu pengendara lalu lintas yang lain.

Pengendara asal Genengan, Pakisaji, Kabupaten Malang, Witnyu Bambang Dwicahyono (66) mendatangi Polresta Malang Kota pada Rabu (14/8). Ia datang dengan mengendarai mobil Mazda 323 bernopol N-1367-FQ.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, mengatakan, Witnyu datang ke Polresta Malang Kota untuk klarifkasi dan meminta maaf atas tindakannya.

Baca Juga: Pengamat Politik Menilai Pasangan Wahyu Hidayat – Fuad Rahman Ideal di Pilkada Kota Malang

Festival E-sport Piala Rektor UIBU Sukses Digelar, Apresiasi Animo Peserta dan Pemenang

“Pengendara itu melanggar pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 106 ayat 3 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Aris.

Dari pelanggaran itu Witnyu diberikan edukasi dan diminta mengganti spek kendaraan seperti semula dan tidak menggunakan lampu blitz.

Aristianto Budi Sutrisno juga mengungkapkan pelanggar tidak ditilang. Namun, dilakukan tindakan penindakan menggunakan Teguran Presisi.

“Meski pelanggar telah mengakui kesalahannya dan sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, tetap kami tindak menggunakan Teguran Presisi. Jadi, catatan pelanggaran yang dilakukan terekam di Traffic Attitude Record,” jelasnya.

TAR itu merekam semua aktivitas pengendara. Nantinya apabila pengendara yang sudah terekam di TAR dan kembali mengulangi kesalahan yang sama akan terdeteksi di sistem apabila ingin mengurus SIM.

“Ketika pelanggar ini melakukan perpanjangan SIM, akan terbuka kembali data-data pelanggaran yang telah dilakukan. Sehingga bisa menjadi catatan atau bahan pertimbangan,” ungkapnya.

Sementara itu, pemilik mobil sekaligus pelanggar, Witnyu Bambang Dwicahyono meminta maaf atas pelanggaran yang telah dilakukannya.

“Saya selaku pemilik mobil, mohon maaf karena telah menyalahi aturan dan tidak akan mengulangi lagi. Dan sebenarnya, variasi lampu ini (lampu blitz) sudah saya pasang cukup lama di mobil,” singkatnya.(der)

1 COMMENT

Comments are closed.