MALANGVOICE – Jajaran Polsek Blimbing berhasil membekuk pengedar narkoba jenis pil koplo atau dobel L, Agung (29), warga Jalan Binor, Bunul Kota Malang pada Sabtu (16/7) malam.
Pelaku kedapatan membawa tujuh ribu pil koplo siap edar. Kanit Reskrim Polsek Blimbing, Iptu Yoyok Ucuk, menjelaskan prlaku ditangkap sebelum melakukan transaksi.
“Barang haram itu didapat di dalam jok motor pelaku,” jelasnya, Senin (17/7).
Pelaku menjual pil koplo itu dengan harga Rp 10 ribu per 10 butir. Ia menargetkan semua golongan pembeli. Sedangkan penyedia pil koplo pada pelaku masih dicari polisi.
Selain pil koplo, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain uang senilai Rp 550 ribu, handphone dan jaket milik pelaku. “Pelaku sempat melawan petugas dengan tangan kosong. Tapi kami sigap dan berhasil mengamankan situasi,” lanjut Ucuk.
Pelaku yang berfrofesi sebagai karyawan di peternakan ikan di sekitar rumahnya. Agung diancam dengan pasal 196 atau 197 no 36 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.