Pengedar Pil Koplo di Kepanjen Diciduk Polisi

Pelaku Ahmad Yusuf Khoiruddin saat digelandang di Mapolres Malang. (Istimewa/Humas).
Pelaku Ahmad Yusuf Khoiruddin saat digelandang di Mapolres Malang. (Istimewa/Humas).

MALANGVOICE – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat-Reskoba) Polres Malang berhasil mengamankan seorang pengedar pil dobel L atau pil koplo, di wilayah Kepanjen pada Jumat (8/11) kemarin.

Petugas berhasil mengamankan pelaku yang bernama Ahmad Yusuf Khoiruddin (28) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, di sebuah rumah di Desa Jatirejoyoso, Kepanjen.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Anton Widodo mengatakan, sebelum mengamankan Yusuf, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang saksi berinisial CH yang mengaku memperoleh pil koplo dari Yusuf.

“Pelaku Yusuf ini kami ditangkap saat akan mengantarkan pil dobel L ke rumah CH sebanyak 1.000 butir. Yusuf mengaku jika mendapat pil ini dari seorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya, saat menggelar rilis, Senin (18/11).

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Anton, pelaku Yusuf membeli pil koplo seharga Rp750 ribu per seribu butir, dan dijual kembali dengan harga Rp850 per seribu butir.

“Pelaku menjualnya tidak diecer, jadi per seribu butir itu keuntungan dia Rp 100 ribu, ngakunya baru tiga bulan. Dijualnya di sekitar Kepanjen sini,” tegasnya.

Sementara itu, dihadapan petugas, pelaku mengaku juga sebagai pengguna pil koplo tersebut, selain itu juga hanya mengedarkan pil koplo tersebut diantara rekan-rekannya saja.

“Transaksinya di Jalan Ijen, ketemu disana, ambil barangnya. Ya kenalnya pas ngopi-ngopi. Enggak, enggak ke pelajar, sama teman saja,” akunya.

Akibat perbuatannya, pria mengaku bekerja sebagai sopir angkutan barang itu bakal dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Der/Aka)