MALANGVOICE– Tingkat pengecer kembali diperbolehkan untuk berjualan gas elpiji 3 kilogram. Pasca pemerintah menganulir aturan penjualan elpiji subsidi harus dilakukan pangkalan resmi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Sebagaimana dituangkan dalam Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Diubahnya skema pendistribusian gas elpiji diklaim untuk menjaga ketersediaan serta memastikan harga jualnya tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Meski begitu, dampaknya masyarakat dibuat kerepotan karena harus mengantre panjang untuk mendapatkan gas elpiji melon di pangkalan. Sekaligus mematikan warung kelontong yang mencari pendapatan dari penjualan elpiji 3 kilogram.
Pemerintah pun akhirnya memberi kelonggaran kepada pihak pengecer agar bisa berjualan gas elpiji subsidi. Dengan syarat harus mengurus perizinan, salah satunya nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftar melalui online single system (OSS). Nantinya pihak pengecer akan menjadi sub pangkalan resmi untuk mendapatkan pasokan dan bisa berjualan. Kebijakan ini agar memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan elpiji 3 kilogram dengan harga terjangkau.
Masyarakat Bisa Akses Layanan Polresta Malang Kota Lebih Cepat Lewat Media Sosial
“Untuk menjadi sub pangkalan, pengecer harus memiliki NIB. Kepengurusan NIB dilakukan di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif, tanpa dipungut biaya. Ini sebagai langkah pendataan. Selain itu agar penjualan elpiji melon tepat sasaran dan sesuai harga,” terang Kepala Diskumperindag Kota Batu, Aries Setiawan.
Administrator PLUT Kota Batu, Pinaka Seisa mengatakan, kepengurusan NIB untuk pengecer elpiji baru dibuka sejak Rabu kemarin (5/2). Ada sebanyak 15 pengecer yang mengurus NIB untuk menjadi sub pangkalan sejak awal dibuka. Menurutnya, NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, bukan hanya pengecer elpiji. Karena NIB merupakan prasyarat awal untuk mengurus keperluan perizinan lainnya. Seperti sertifikasi halal, KUR, PIRT dan BPOM.
Kita membantu untuk membuatkan NIB. Karena selain pengecer “gas elpiji, semua sektor usaha diwajibkan mempunyai NIB. Kalau sudah memiliki NIB, nanti pedagang ecerannya bisa membeli gas elpiji di pangkalan dengan menunjukkan NIB,” pungkasnya.
Sementara itu, pengecer gas elpiji 3 kilogram, Faradila menyampaikan, dirinya membuat NIB karena dari pangkalan meminta untuk membuat NIB, sehingga bisa kembali dikirim gas.
“Karena ada ketentuan tersebut kami bikin NIB. Cara pembuatannya juga mudah dan cepat. Setelah ini akan langsung saya sampaikan ke pangkalan sehingga bisa dikirim elpiji lagi,” ujar dia.(der)