Pengaspalan Jalan Molor, DPUPR Tak Segan Putus Kontrak Rekanan

Petugas Bina Marga Kota Malang mengaspal jalan. (Muhammad Choirul)
ilustrasi pengaspalan jalan (mvoice)

MALANGVOICE – Pemkot Malang sedang getol-getolnya memuluskan jalanan Kota Malang dari lubang. Pihak rekanan yang mengerjakan diwanti-wanti agar proses pengaspalan maupun pelebaran jalan tepat waktu alias tidak molor.

Sebab, jika tidak selesai pekerjaan pengaspalan jalan atau selesai melebihi batas waktu serta tidak sesuai spek (spesifikasi) yang diharapkan, maka konsekuensinya, bisa berujung denda hingga pemutusan kontrak.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Kota Malang Didik Setyanto menjelaskan, jika pelaksanaan pengaspalan, memang diberikan batas waktu pengerjaan selama tiga bulan. Jika pekerjaan tidak selesai, maka bukan berarti pelaksana akan langsung mendapatkan sanksi.

“Kita lihat dulu, kenapa nggak selesai. Jika memang nggak selesai karena keadaan tertentu, yang membuat nggak bisa bekerja misalnya, kemudian libur maka, bisa kita perpanjang waktunya. Kalau kita perpanjang waktunya, konsekuensinya mereka memperpanjang jaminan pelaksanaan,” urai Didik melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/7).

Namun, lanjut dia, jika dalam pekerjaan tersebut tidak selesai tanpa sebab, maka sudah pasti kontrak akan diputus dan bisa dikenakan denda. Namun mengenai hal itu, ia menyebut jarang terjadi di Kota Malang.

“Ya kalau nggak selesainya karena telat sendiri, ya tentu akan saya putus kontraknya. Tapi hal itu jarang terjadi, paling seminggu sudah selesai,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)