BNN Kabupaten Malang Asesmen Terpadu Seorang Tersangka Narkoba

Pelaksanaan Asesmen terpadu pada pengguna Narkoba. (Istimewa).

MALANGVOICE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang kembali melaksanakan kegiatan Asesmen Terpadu terhadap 1 orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika, yang dilakukan di Kantor BNN Kabupaten Malang, Jumar (5/7).

Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol CPM (laut) Agus Musrichin dalam rilisnya menyampaikan, kegiatan ini merupakan sarana untuk menegakkan indikasi keterlibatan sejauh mana peran para tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sekaligus merupakan wujud dari implementasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu/korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

“Kami hai ini (Jumat, 5/7) melakukan Asesmen pada satu tersangka yang berinisial LFW (25) yang berprofesi sebagai peternak ayam potong, warga Tumpang, yang merupakan penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

LFW mengaku menyalahgunakan sabu atas dasar ajakan teman. Didorong latar belakang permasalahan keluarga yang berakhir dengan perceraian. Sehingga, membuat LFW frustasi. Untuk menghilangkan penat sesaat serta mendorong semangat untuk bekerja, LFW pun terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.

“Namun atas dasar apapun penyalahgunaan narkotika harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan. Oleh sebab itu seyogyanya kita mampu membentengi diri sendiri dengan berbekal ilmu pengetahuan dan menjaga pergaulan yang positif. Agar tidak menyesal di kemudian hari,” jelasnya

Menurut Agus, Tim asesmen terpadu inj merupakan perpaduan dari 2 tim yang berasal dari berbagai latar belakang. Yang pertama, Tim Asesmen Hukum, yang terdiri dari Penyidik BNN, Penyidik Polri dan Jaksa. Bertugas menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana atau hukum.

Sedangkan tim kedua berlatar belakang Dokter dan Psikolog BNN yang tergabung dalam Tim Asesmen Medis. Tim ini berfungsi untuk menentukan tingkat adiksi ataupun kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna.

“Adapun hasil dari kegiatan ini adalah, rekomendasi yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk membuat putusan pengadilan tetap,” pungkasnya.(Hmz/Aka)