Pengaruh Miras, Penjual Nasi Goreng Tusuk Anak

MALANGVOICE – Rudi Santoso (36) warga Dusun Bekur, Desa Sumberejo, Pagak ditangkap Unit Reskrim Polsek Bantur, Selasa (26/11) malam, lantaran telah melakukan tindakan pidana penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsek Bantur, Bripka Zuhdi Yahya mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau pada korban bernama VCA (15) warga asal Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Gedangan yang tinggal di Desa Rejosari, Bantur. Akibatnya, Vicho menderita luka tusuk di rusuk sebelah kiri, serta luka robek pada lutut kanan.

“Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 23.00 WIB, di halaman parkir Alfamart, Desa Rejosari, Bantur. Pelaku kami tangkap pada kemarin malam di sebuah warung kopi di Desa Sumberejo, Gedangan. Barang bukti yang kami amankan, sebilah pisau yang digunakan menganiaya korban,” ungkapnya, saat mendampingi Kapolsek Bantur, AKP Nuryono.

Saat itu, lanjut Zuhdi, pelaku bersama saksi Andik sedang pesta minuman keras. Kemudian melintas korban dengan dua temannya. Karena kenal, tersangka lantas memanggil korban yang kemudian mengajaknya minum. Korban yang tidak curiga, lantas menuruti permintaan tersangka.

“Beberapa menit kemudian, korban berpamitan untuk pergi. Tapi, pelaku menghalang-halangi, sehingga terlibat cek-cok mulut dan saling pukul. Melihat keributan itu, saksi lantas melerai.

Akhirnya pelaku ini berlari ke rombong nasi goreng miliknya untuk mengambil pisau yang kemudian ditusukkan ke arah korban, dan mengenai rusuk kiri. Melihat korban terjatuh, pelaku terus menyerang yang mengakibatkan luka robek pada lutut kanannya,” jelasnya.

Melihat ada peristiwa tersebut, tambah Zuhdi, saksi lain yang diketahui bernama Pak Ji, berusaha melerai. Pelaku Rudi lantas melarikan diri. Sedangkan korban yang terluka, lalu dilarikan ke rumah sakit.

Lantaran tidak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, keluarga korban lantas melaporkan ke Polsek Bantur. Atas laporan itulah polisi langsung mencari keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya Selasa malam.

“Tersangka kami jerat pasal 80 Jo pasal 76 C Undang- Undang RI nomo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 KUHP,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pemeriksaan pelaku Rudi mengaku khilaf. Dia melakukan penganiayaan terhadap korban karena pengaruh minuman keras.

“Saya saat itu khilaf dan terpancing emosi saja,” kelitnya. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait