Pengamat: Oknum Satlantas Batu Bisa Dikatakan Melakukan Penghinaan

Dr. Tongat

MALANGVOICE – Kasus pencabulan yang dilakukan oknum Satlantas Polres Batu, dua hari ini, mendapat sorotan berbagai pihak.

Pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr Tongat, menilai, tindakan yang dilakukan oknum itu bisa masuk dua klasifikasi, yakni tindak pidana penghinaan dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Ia menjelaskan, perbuatan masuk kategori tindak pidana penghinaan karena oknum polisi Satlantas itu telah melakukan pelecehan dengan mengajak hubungan intim maupun tindakan lain seperti mencium ataupun meraba.

“Itu juga bisa dikategorikan tindakan tidak menyenangkan, jadi menurut saya, penyidik nanti punya dua alternatif untuk menjerat pelaku tersebut,” kata Tongat kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini pimpinan Polres Batu harus tegas memberikan sanksi kepada pelaku, terutama sanksi etik.

“Kalau memang terbukti dalam persidangan, harus dipidana sesuai aturan undang-undang,” tukasnya.

Dari segi kriminologi, tindakan pelaku bisa dianalisa dari berbagai sudut, salah satunya yakni salah dalam menggunakan kekuasaan.

“Oknum tersebut menyalahgunakan kekuasaannya, karena merasa bisa menilang dan akhirnya menggunakan kekuasaan itu tidak seperti lazimnya,” ungkapnya.

Ia berharap, kasus ini segera diselesaikan dengan baik dan tegas agar kasus serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang.