Pengajuan Sekda Kota Batu Masih ‘Tertahan’ di Meja Kemendagri

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BK-PSDM) Kota Batu, Wiwik Sukesi. (Aziz / MVoice)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BK-PSDM) Kota Batu, Wiwik Sukesi. (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Awal April ini, Plt Sekda Kota Batu, Alwi kembali ke posisi semula di Pemprov Jatim. Namun, hingga saat ini pengajuan Penjabat (Pj) Sekda masih ‘tertahan’ di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Batu Wiwik Sukesi menjelaskan, bahwa sesuai mekanisme dan aturan berlaku, kepala daerah menunjuk Pj Sekda. Kemudian diberitahukan kepada gubernur. Pasca lima hari belum ada jabatan, maka bisa diartkan disetujui. Kemudian pengajuan diteruskan kepada Kemendagri.

“Insya Allah minggu depan mudah- mudahan sudah keluar izinnya,” kata Wiwik ditemui awak media, Senin (26/3).

Wiwik menambahkan, tugas dan fungsi Pj Sekda melaksanakan tugas rutinitas seperti biasanya. Namun, untuk momen ini juga mendapat pekerjaan rumah untuk memonitoring pelaksanaan lelang jabatan Sekda definitif selama tiga bulan.

“Penataan jabatan eselon II yang kosong perlu seleksi. Tapi izinnya belum turun masih di meja menteri,” sambung dia.

Posisi Sekda definitif, lanjut Wiwik, besar kemungkinan diisi pejabat internal Pemkot Batu. Dengan syarat minimal eselon II.b dan golongan pangkat 4.C dan usia maksimal 56 tahun.

“Banyak kok yang berpeluang di internal. Tapi kalau sudah jadi Pj Sekda nanti tidak bisa ikut seleksi karena tugasnya juga jadi panitia seleksi,” pungkasnya.
Pengajuan Sekda Kota Batu Masih ‘Tertahan’ di Meja Kemendagri

MALANGVOICE – Awal April ini, Plt Sekda Kota Batu, Alwi kembali ke posisi semula di Pemprov Jatim. Namun, hingga saat ini pengajuan Penjabat (Pj) Sekda masih ‘tertahan’ di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Batu Wiwik Sukesi menjelaskan, bahwa sesuai mekanisme dan aturan berlaku, kepala daerah menunjuk Pj Sekda. Kemudian diberitahukan kepada gubernur. Pasca lima hari belum ada jabatan, maka bisa diartkan disetujui. Kemudian pengajuan diteruskan kepada Kemendagri.

“Insya Allah minggu depan mudah- mudahan sudah keluar izinnya,” kata Wiwik ditemui awak media, Senin (26/3).

Wiwik menambahkan, tugas dan fungsi Pj Sekda melaksanakan tugas rutinitas seperti biasanya. Namun, untuk momen ini juga mendapat pekerjaan rumah untuk memonitoring pelaksanaan lelang jabatan Sekda definitif selama tiga bulan.

“Penataan jabatan eselon II yang kosong perlu seleksi. Tapi izinnya belum turun masih di meja menteri,” sambung dia.

Posisi Sekda definitif, lanjut Wiwik, besar kemungkinan diisi pejabat internal Pemkot Batu. Dengan syarat minimal eselon II.b dan golongan pangkat 4.C dan usia maksimal 56 tahun.

“Banyak kok yang berpeluang di internal. Tapi kalau sudah jadi Pj Sekda nanti tidak bisa ikut seleksi karena tugasnya juga jadi panitia seleksi,” pungkasnya.(Der/Aka)