Pengadilan Negeri Malang Eksekusi Villa Lokasi Pembunuhan

Suasan eksekusi tanah di Jalan Imam Bonjol Atas, Kelurahan Sisir (Foto: Ayun)

MALANGVOICE – Vila lokasi ditangkapnya pelaku pembunuhan warga Belanda di Jalan Imam Bonjol Atas No. 08 Kota Batu, akhirnya dieksekusi, Kamis (31/1). Hal itu karena pemilik atas nama Sutilah memenangkan gugatan atas nama Sugiharto.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, Rudy Hartono mengatakan eksekusi villa itu merupakan terkait masalah warisan. Dan permohonan eksekusi ini sendiri sudah diajukan oleh Sutilah sejak 16 September 2016. “Kami hari ini melakukan pendataan dulu. Nantinya akan dilakukan pengosongan,” katanya.

Ia menjelaskan kasus ini sendiri sudah diajukan sebagai perkara tahun 2008 lalu. Dan eksekusi ini juga hasil putusan Pengadilan Negeri Malang sampai putusan Mahkamah Agung RI. Di mana, hal itu perkara antara Sutilah dan Sugiarto. Kemudian dalam gugatan itu dimenangkan oleh Sutilah. “Total, yang kami eksekusi kali ini seluas 740 meter persegi,” jelasnya.

Menurut Ketua RT 09 RW 01, Irwan Sambiono mengatakan rumah ini sudah tidak ada aktivitas sejak 6 bulan lalu. Bahkan, dirinya selama ini tidak tahu siapa pemilik villa tersebut. “Misalnya pun ada. Selama ini tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar” ujarnya.

Dia membenarkan, villa yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Atas, Kelurahan Sisir itu lokasi ditangkapnya pelaku pembunuhan. Di mana, pelaku yang bernama Rocky saat ini sudah mendekam di penjara.

“Sudah lupa bulan apa. Tapi waktu itu sekitar tahun 2010. Dan memang benar di sini mereka ditangkap,” ungkapnya.

Selama eksekusi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu dijaga ketat pihak keamanan. Akan tetapi, saat itu ramai masyarakat yang mendatangi lokasi. Sedangkan, tampak kondisi villa sudah berantakan. Banyak rumput liar dan pepohonan yang roboh. Tak hanya itu, beberapa perlengkapan rumah sudah mulai banyak yang rusak. Mulai dari sofa, meja dan lain sebagainya. (Der/Ulm)