Pengadilan Agama Kepanjen Jadi Predikat Zona Integritas WBK dan WBBM

Plt Bupati Malang HM Sanusi, saat menandatangani pencanangan ZI WBK dan WBBM. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mencanangkan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Pengadilan Agama Kepanjen, Selasa (4/12).

Dalam sambutannya, Plt Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, pihaknya mendukung penuh pencanangan Zona Integritas (ZI) ini, supaya dapat menjadi institusi yang lebih baik, dan menjadi tumpuan khususnya bagi masyarakat Kabupaten Malang dalam memperoleh kepastian hukum yang berperikeadilan.

“Kami berkomitmen untuk mengatasi masalah korupsi yang sesuai dengan INPRES No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) oleh Bappenas 2004-2009. Setiap kementerian, lembaga, instansi pusat dan daerah harus menetapkan program ZI dan WBK,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Sanusi, pihak Pemkab Malang berkomitmen melakukan pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM salah satunya di Pengadilan Agama Kepanjen, guna mengimplementasikan reformasi birokrasi, dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintah, lembaga yang bersih dan bebas KKN sekaligus bentuk peningkatan pelayanan publik.

“Semoga kegiatan ini dapat dilanjutkan dengan aksi nyata, sehingga Pengadilan Agama Kepanjen dapat menjadi salah satu institusi yang meraih perdikat Wilayah Bebas Korupsi yang kemudian meningkat lagi menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, H.Lilik Mulyana mengungkapkan, Zona Integritas ini merupakan predikat yang diberikan kepada instansi yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) khususnya dalam melakukan pencegahan korupsi.

“Untuk di Kabupaten Malang, kita wajib menghindari NPK yakni no narkoba, no pungli dan no korupsi. Itu yang harus dimiliki semua aparatur, semoga dengan pencanangan ini bisa mewujudkan WBK dan WBBM yang dimulai dari individu masing-masing dan kemudian mendapatkan support dari jajarannya sehingga lembaga peradilan yang bersih dan bebas bisa segera terwujud,” pungkasnya. (Der/Ulm)