Pengadilan Agama Cek Objek Sengketa Gugatan Harta Gono-gini di Muharto

MALANGVOICE – Pengadilan Agama (PA) Malang melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek yang menjadi gugatan dalam sengketa harta gono-gini.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (16/10) terhadap empat objek bangunan di kawasan Muharto, Kotalama, Kota Malang.

Dalam hal ini penggugat Karsiti diwakili kuasa hukumnya, Yiyesta Ndaru Abadi menggugat Lasiono. Pihak Karsini meminta harga gono-gini dari perceraian dengan Lasiono.

Sengketa Tanah dan Bangunan di Kayutangan Heritage, Pemilik Ajukan Gugatan Perlawanan

Yiyesta Ndaru Abadi menjelaskan, perceraian Karsini dan Lasiono terjadi pada April 2024. Namun selama proses pengadilan tidak ada titik temu soal pembagian harta.

“Dulu harta ini milik bersama, kemudian sekarang harus dibagi. Makanya kemarin deadlock lanjut gugatan gono-gini,” kata Yiyesta saat ditemui usai pelaksanaan PS.

Ia menjelaskan objek bangunan yang digugat selain ada di kawasan Muharto juga terletak di Tajinan dan di Blitar.

Pengecekan objek sengketa gugatan harta gono gini di Muharto. (Deny/MVoice)

“Jadi kami ini mengajukan gugatan, untuk empat objek bangunan. Salah satunya tempat tinggal di kawasan Jalan Muharto, yang ditempati berdua saat masih suami-istri. Kemudian Jumat nanti pemeriksaan di Tajinan dan Blitar baru kemudian agenda kesimpulan dari majelis hakim,” lanjutnya.

Sementara itu di tempat yang sama, kuasa hukum Lasiono, Pangeran Okky Artha, menyebut ada beberapa objek bangunan yang sebenarnya harus diketahui siapa pemiliknya. Pasalnya, ada satu objek yang merupakan tanah Pemkot Malang.

“Ada empat objek bangunan yang dijadikan objek gugatan. Masalahnya, satu objek itu hanya bangunan saja yang beridiri di atas tanah Pemkot Malang. Satu bangunan dalam hak tanggungan, satu bangunan sewa dan baru satu bangunan ini SHGB belum SHM,” jelasnya.

Atas gugatan itu, ia mengatakan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini hakim dan panitera PA Kota Malang terus melakukan pemeriksaan setempat (PS), terhadap objek-objek yang digugat.

“Kalau bangunan yang beli di atas tanah Pemkot Malang itu, memang tidak bersurat. Jadi klien saya hanya menebus milik orang, sekitar 20 tahun lalu. Dan saat itu dijadikan untuk berjualan rokok sebelum beralih fungsi,” ia menandaskan.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait