Penetapan Tersangka La Nyalla Wewenang Penyidik Kejati

Ketua MPC Pemuda Pancasila Batu saat audiensi dengan Kasi Intel Agung Wibowo
Ketua MPC Pemuda Pancasila Batu saat audiensi dengan Kasi Intel Agung Wibowo (fathul)

MALANGVOICE – Pada ‘kunjungannya’ ke Kantor Kejari Batu, massa Pemuda Pancasila (PP) tidak ditemui Kajari, Sedia Ginting, tapi diwakilkan pada Kepala Seksi Intelijen, Agung Wibowo. Mereka pun melakukan pertemuan di ruang tamu Kejari, disaksikan seluruh massa.

“Masalah hukum dan politik tidak akan dicampuradukkan. Karena hukum di Indonesia independen dan berdiri sendiri,” tegas Agung, menjawab soal dugaan kriminalisasi hukum karena masalah politis.

Ia juga memaparkan, kasus penetapan tersangka Ketua PP Jatim, La Nyalla Mattaliti, merupakan kewenangan penyidik Kejati Jatim. Pihaknya tidak dapat mengintervensi, meski begitu tetap bisa menyampaikan aspirasi PP ini ke Kejari Batu.

“Kalau sudah penetapan tersangka, berarti penyidik sudah menemukan 2 alat bukti. Kami tidak tahu buktinya apa saja, atau mungkin bisa lebih juga. Karena bukti-bukti ini sifatnya sangat rahasia,” sambung Agung.

Soal bersalah atau tidak pun, hanya hakim pengadilan Tipikor yang bisa memutuskan. Penyidik hanya melakukan BAP dan menyiapkan 5 alat bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi, apakah alat bukti cukup atau kurang, bebas atau bersalah, hakim yang memutuskan,” tandasnya.