MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang belum bisa menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Malang 2019-2024 dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2019. Karena masih menunggu arahan dari KPU RI.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, hingga saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI, walau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh dua calon legislatif tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pileg 2019 lalu telah dicabut.
“Kami telah menerima salinan putusan MK terkait perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap sidang. Tapi, kami harus menunggu menunggu keputusan dan arahan dari KPU RI,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Anis, dalam putusan tersebut, pada bab mengadili poin 2 tertera, dimana bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub (tertulis) dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
“Dengan begitu, untuk penetapan perolehan dan penetapan anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih belum bisa dilakukan, kami tetap menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI,” jelasnya
Hal senada juga disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Malang, Abdul Fatah.
“Untuk penetapan perolehan dan anggota dewan terpilih, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI,” tandasnya.
Sekadar diketahui, penetapan perolehan dan anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih tertunda, lantaran ada gugatan dari calon legislative ke Mahkamah Konstitusi (MK). Calon legislative (Caleg) menggugat karena perolehan suaranya tidak sama dengan perhitungannya tersebut yaitu, Caleg DPRD Kabupaten Malang, Dapil VI (Lawang, Singosari dan Pakis) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kedua Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).(Der/Aka)