Penerbang Balon Udara Bisa Didenda Rp 100 Juta

Balon udara
Balon udara

MALANGVOICE- Penerbang balon udara yang menggangu penerbangan militer pesawat Super Tucano di Lanud Abdulrachman Saleh, dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Penegasan itu disampaikan Kadisops Lanud Abdulrachman Saleh, Kol (Pnb) Hermawan, mengacu pada UU RI No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dia juga menjelaskan, Lanud Abdulrachman Saleh termasuk dalam KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Pasal 210 menjabarkan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara hingga membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan  keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

“Sedang pada Pasal 421 dijelaskan sanksi bagi pelanggar pada pasal 210, bahwa bisa dipidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.

Pada pasal 210, sambungnya, dijelaskan, kegiatan lain, seperti bermain layang-layang dan menimbulkan asap, melintasi landasan, bermain frekuensi radio, termasuk dalam perbuatan yang membahayakan.

“Kegiatan semacam itu juga bisa dikenakan sanksi, karena membahayakan penerbangan,” tegas dia.