Pendataan Pasar Karangploso Merujuk Data 2014

Suasana hearing di Disperindagsar.
Suasana hearing di Disperindagsar.

MALANGVOICE – Tudingan bahwa pendataan pedagang Pasar Sayur Karangploso, Kabupaten Malang, yang tidak tepat, diakui Sekretaris P3KM unit Pasar Karangploso, Nanang Adi Busono.

Pasalnya, karakter Pasar Sayur Karangploso masuk kategori pasar tradisional dimana para pedagangnya cenderung berubah-ubah dan bertambah tanpa disertai bukti kepemilikan berupa surat keputusan.

“Karena itu kami masih terus melakukan pendataan ulang para pedagang sampai saat ini untuk menghindari kesalahan,” kata Nanang.

Ia menjelaskan, dalam pendataan, P3KM unit Pasar Karangploso memakai beberapa dasar pertimbangan yaitu data pedagang tahun 2014, data proposal yang diajukan paguyuban, hasil rapat dinas 2015. Data itu kemudian digodok agar valid.

“Tidak menutup mata bahwa ada pendataan-pendataan diluar resmi yang dilakukan oknum dan menjanjikan jaminan untuk mendapatkan lapak,” urainya.

Menurutnya, karena pasar sayur tersebut pedagangnya berganti-ganti, maka pihaknya terus menerus melakukan validasi data administrasi maupun di lapangan. Nanang menegaskan solusi untuk para pedagang yang tak kebagian lapak tersebut akan dicarikan. Namun ia meminta 34 pedagang itu untuk tidak memaksakan kehendak.

“Sampai saat ini, pasar masih terus melakukan penataan ulang. Setelah relokasi 3 bulan, pasar akan ditata kembali. Pada saat itu, jika ada lapak kosong, pedagang tersebut bisa masuk. Tetapi jika tidak ada, jangan memaksakan diri,” pungkasnya.