Pendapatan Minim, Penjual Es Jeruk Asal Kota Malang Kepergok Mencuri Besi

Tersangka percobaan pencurian di Mapolsek Dau.(Miski)
Tersangka percobaan pencurian di Mapolsek Dau.(Miski)

MALANGVOICE – Kariadi (35), warga Muharto, Kota Malang, kini harus meringkuk di penjara.

Pria yang sehari-hari berjualan es jeruk ini kedapatan mencuri di gudang besi, di daerah Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Aksinya tersebut kepergok penjaga gudang, sehingga tersangka dengan mudah ditangkap.

“Tersangka melancarkan aksinya pada pukul 17.00 sore. Saat itu gudang sudah sepi. Tersangka masuk ke gudang dengan loncat pagar dan membobol pintu. Belum sampai membawa barang curian,” kata Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat, Selasa (24/1).

Tersangka melancarkan aksinya sendirian. Sepeda motor miliknya di parkir tidak jauh dari TKP. Ia mengaku cukup paham situasi di sekitar gudang, sehingga aksinya dilakukan sore hari.

Tersangka dijerat Pasal 363 Junto 53 KUHP dengan ancaman 7 kurungan penjara.

Selain berjualan es jeruk, tersangka juga bekerja sebagai pemulung.

“Saya memilih jadi pemulung. Jualan es jeruk kurang laku saat hujan,” ungkapnya dengan penyesalan.