Pendapat Pengamat Soal Pelantikan Husnul, Dari Cacat Administrasi hingga Motif Politik

Prosesi pelantikan Direktur Administrasi PD Jasa Yasa. (Toski D).
Prosesi pelantikan Direktur Administrasi PD Jasa Yasa. (Toski D).

MALANGVOICE – Mutasi di lingkup Kabupaten Malang telah digelar, salah satunya adalah pelantikan Direktur Administrasi Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa Masa Jabatan 2019 – 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada Jumat (18/10) kemarin, ada yang menyebut cacat administrasi.

Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, M.Zuhdy Achmadi, mengatakan, meskipun pelantikan itu merupakan hak preogratif Bupati Malang, HM Sanusi, namun jika menabrak aturan yang ada hal itu akan berdampak panjang.

“Agar tidak menjadi polemik, sebaiknya ditanyakan saja kepada pihak yang berwenang, misalnya pengurus PKB, apakah benar yang bersangkutan masih tercatat sebagai wakil sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang? Jika belum mengundurkan diri dari kepengurusan partai secara tertulis maka pengangkatan yang bersangkutan tidak sah. Coba konfirmasi kepada pimpinan PKB,” kata Zuhdy Ahmadi.

Menurut pria yang akrab disapa Didik, pengangkatan Husnul Hakim sebagai Direktur Administrasi PD Jasa Yasa Kabupaten Malang merupakan hak prerogatif bupati, maka siapapun yang dikehendaki Bupati Malang HM Sanusi sah-sah saja selama berpedoman pada aturan yang ada.

Terpisah, Direktur Adiwangsa research, Mahatva Yoga menyampaikan bahwa proses pengangkatan direktur administrasi PD Jasa Yasa yang baru tersebut memang rentan berpolemik. Pasalnya, Husnul masih satu partai yang sama dengan Bupati Malang Sanusi.

“Jika benar proses tersebut bernuansa nepotisme, bisa jadi berpotensi menimbulkan conflict of interest di pemerintahan nantinya” ungkapnya.

Padahal menurut pria yang berprofesi sebagai dosen ini, direksi BUMD seperti Jasa Yasa harusnya membutuhkan sosok profesional yang mumpuni di bidangnya agar kinerja BUMD juga bisa berjalan baik.

“Jika ada yang mempersoalkan, bukan tidak mungkin polemik pengangkatan ini juga berpotensi masuk ke ranah hukum (gugatan PTUN)” pungkas alumni Universitas Brawijaya ini.

Seperti diketahui, pengangkatan Direktur Administrasi PD Jasa Yasa, Husnul Hakim ditengari cacat administrasi. Berdasarkan surat pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Moljono pada tanggal 19 September 2019 dengan nomor: 539/ 7536 /35.07.021/2019 tentang pendaftaran calon direktur administrasi PD Jasa Yasa Kabupaten Malang, pada poin L dicantumkan jika pendaftar Direktur Administrasi pada PD Jasa Yasa Kabupaten Malang tersebut tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, calon kepala daerah, dan/atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif, yang dibuktikan dengan menandatangani formulir sebagaimana lampiran.

Sedangkan Direktur Administrasi PD Jasa Yasa Kabupaten Malang, Husnul Hakim, masih terdaftar sebagai wakil Sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang, sesuai dengan surat ketetapan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar pada tanggal 29 September 2016 silam.(Hmz/Aka)