Pendaftaran Caleg di Kabupaten Malang Masih Sepi

Komisioner KPU Kabupaten Malang. (Toski D)
Komisioner KPU Kabupaten Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Memasuki hari ke 7, pendaftaran dan verifikasi bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Malang untuk Pileg 2019 masih sepi peminat.

Kepala Divisi Pendaftaran Dan Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Malang Pemilu 2019, yang juga sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang, Abdul Holik, menyampaikan sampai hari ini belum ada satupun parpol yang mendaftarkan kadernya. Padahal pihaknya telah melakukan sejumlah sosialiasasi.

“Kami telah melakukan berbagai sosialisasi, tapi hinga hingga sekarang belum ada parpol yang yang datang untuk mendaftarkan calonnya. Mungkin di hari terakhir pada Selasa (17/7) hingga pukul 24.00 WIB baru ramai,” ungkap Abdul Holik.

Untuk proses pendaftaran, lanjut Abdul Holik, harus dilakukan para pimpinan parpol atau pengurus inti, seperti ketua dan sekretaris.

“Para pengurus parpol yang harus datang untuk melakukan proses pendaftaran. Tapi, kalau berhalangan hal ini bisa diwakilkan, asal harus disertai surat kuasa dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Untuk pendaftaran bakal caleg, tambah Abdul Holik, sebenarnya ada dua ketentuan yakni, syarat pencalonan dan syarat calon. Untuk syarat pencalonan masih mengacu pada syarat pencalonan di Pemilu 2014 kemarin, sedangkan untuk syarat calon, meski sebagian besar masih mengacu pada syarat Pemilu 2014, namun ada tambahan mendasar di Pemilu 2019 ke depan, yaitu dilarangnya para mantan narapidana narkoba, mantan napi koruptor dan mantan napi pelaku kejahatan terhadap anak-anak atau pedofilia.

“Selain itu, syarat lain juga ada seperti perwakilan bakal caleg dari perempuan yang tadinya 20 persen untuk 2019 besok menjadi 30 persen. Dan untuk tiga mantan napi tersebut dilarang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 nanti,” tegasnya.

Selain dari ke-tiga kategori kasus tersebut, para mantan napi lainnya dipersilakan mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Malang, asal dapat memenuhi beberapa syarat yang diberikan.

“Syarat tesebut antara lain, yang bersangkutan harus mengumumkan di media massa bahwa benar sebagai mantan napi dan sekarang sedang melakukan proses pendaftaran sebagai bakal caleg dan menyertakan surat keterangan dari pimpinan media massa terkait hal tersebut. Kemudian ada surat keterangan dari Pengadilan yang sudah inkrah, serta surat rekomendasi dari lapas bahwa yang bersangkutan sudah menjalani semua masa hukumannya,” pungkasnya.(Der/Aka)