MALANGVOICE – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalipare berhasil mengamankan pelaku pencurian kayu jati milik Perum Perhutani, Sabtu (22/6) kemarin.
Kapolsek Kalipare AKP Sutomo mengatakan, pelaku adalah Ngadi (47) warga Desa Sukowilangun, Kalipare. Ngadi tak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti kayu jati milik Perum Perhutani tersebut yang disimpan di dalam garasi dan kamar pelaku.
“Pelaku mencuri kayu jati di hutan jati Perum Perhutani petak 76, petak 79, petak 80 wilayah setempat, didapati tunggak kayu jati bekas pencurian. Kemudian kami melakukan patroli gabungan,” ungkapnya, saat dihubungi, Selasa (25/6).
Saat ini, lanjut Sutomo, pihaknya masih mengembangkan kasus pencurian kayu jati ini. Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 batang kayu jati glondongan dengan panjang antara 200 cm sampai 225 cm dan diameter antara 19 cm sampai 22 cm, dan satu buah gergaji tangan.
Kini, polisi terus melakukan patroli untuk membasmi praktik pembalakan liar di hutan jati milik Perhutani.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kalipare guna proses penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Adm Perhutani KPH Malang Wilayah Barat, Agus Ruswanda menyampaikan, pihakanya selama ini secara rutin telah melakukan pencegahan terjadinya ilegal loging hutan produksi maupun hutan lindung di Malang Raya yang mencapai 90 ribu hektare. Apalagi di wilayah Malang Selatan memang paling rawan dibandingkan Malang Barat. Kayu yang tumbuh di sana punya kualitas yang bagus seperti kayu jati dan sonokeling
“Dengan luas area yang mencapai 90 ribu hektare tersebut, rata-rata produksi kayu mencapai 15 ribu kubik. Komoditas kayu jati dan sonokeling merupakan komoditas yang punya kualitas. Untuk itu, pemberantasan pembalakan liar atau ilegal loging menjadi atensi utama bagi Perum Perhutani KPH Malang,” pungkasnya.(Der/Aka)
7 Attachments