MALANGVOICE – AS (53) pencium jenazah yang diketahui positif Covid-19 hingga viral di media sosial ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, penetapan tersangka berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan dari yang bersangkutan.
“Semalam sudah cukup alat bukti dan ditetapkan tersangka,” kata Leonardus, Rabu (19/8).
AS sendiri dijemput di rumahnya sekitar Jalan Mayjen Sungkono pada Selasa (18/8). Ia dikawal ketat anggota dan petugas kesehatan menggunakan APD lengkap. AS kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan meliputi rapid test dan swab test.
Leo sapaan akrab Leonardus Simarmata, menambahkan, AS dikenakan pasal 93 UU nomor 4 tahun 2018 junto pasal 9 ayat 1 karena menghalangi petugas kesehatan. Kendati demikian, AS tidak ditahan dan masih menunggu hasil swab test yang direncanakan keluar sore nanti.
“Yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukumannya setahun. Sampai saat ini masih ada di Polresta karena menunggu hasil swab, kalau positif dibawa ke rumah isolasi, kalau negatif dikembalikan,” imbuhnya.(der)