Pencarian ADD Tahap II Tunggu Pengajuan Pemdes

Kepala Plt DPMD, Sudarmadji. (Foto: Ist/MVoice)

MALANGVOICE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang saat ini sedang menunggu pengajuan dari masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes) untuk proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II.

Plt Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, sebenarnya proses pengajuan untuk pencairan ADD sudah dibuka sejak Juni lalu. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang masih perlu dilengkapi oleh setiap Pemdes.

“Kalau mengacu pada jadwal yang ditentukan, sebenarnya di bulan Juni-Juli, dan saat ini sedang proses. Desa-desa minggu ini sanggup untuk berproses melakukan pencairan tahap II, tapi ada persyaratan yang harus dipenuhi,” ucapnya, Selasa (3/8).

Menurut Suwadji, untuk proses pencarian ADD tahap II tersebut memerlukan mekanisme yang harus dijalani oleh setiap Pemdes.

“Pengajuan dari Pemdes itu akan diajukan ke DPMD, lalu diteruskan ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah). Jika memang sudah lengkap akan diproses untuk diteruskan ke rekening desa,” jelasnya.

Menurut Suwadji, total pagu ADD Kabupaten Malang sebesar Rp193.248.702.100, sedangkan untuk pencairan ADD tahap I sudah terealisasi 100 persen, dengan jumlah 40 persen dari total pagu atau sebesar Rp 77,299.480.840.

“Untuk besaran pagu Dana Desa (DD) dari APBN di Kabupaten Malang sebesar Rp388.606.827.000. Hingga saat ini terserap 55,91 persen, atau sebesar Rp217.271.835.800,” terangnya.

Namun begitu, lanjut Suwadji, ada perbedaan dalam penggunaan DD dan ADD, yakni saat untuk menangani Covid-19.

Kata Suwadji, DD masih diperbolehkan untuk kegiatan penanganan Covid-19. Seperti yang saat ini dilakukan untuk menunjang beberapa kebutuhan isolasi terpusat (isoter) yang didirikan setiap kecamatan.

“Kalau ADD beberapa di antaranya untuk SILTAP (penghasilan tetap) dan tunjangan BPD. Selain itu tunjangan RT bagi yang mampu. Itu saja biasanya sudah mepet. Jadi memang tidak untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya.(end)