Pencairan Dana Hibah LPMK Tertunda

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji

MALANGVOICE – Dana hibah Pemerintah Kota Malang kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) 2015, harus ditunda karena adanya SE Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900/462/sj.

Surat itu berisi, belanja dana hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Sedangkan LPMK masih dikaji badan hukumnya.

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, penyaluran dana hibah LPMK tetap disalurkan, setelah pemerintah melakukan konsultasi. “Penyaluran dana hibah untuk LPMK pada 2015 tetap lanjut, hanya saja proses pencairannya molor,” kata Sutiaji.

Pencairan dana hibah sebesar Rp 250 juta, tahap pertama dilakukan Juli 2015 namun bisa dicairkan September 2015. Satu tahun dua kali dana hibah.

“Kalau penyaluran dana insentif untuk guru ngaji dan modin juga tetap lanjut karena masuk program kegiatan Pemkot Malang,” ujarnya.

Dijelaskannya, Pemkot Malang hanya menyalurkan dana hibah ke KONI, PMI, Pramuka, FKUB, MUI, Yayasan Jantung Indonesia, Persatuan Gereja, dan Baznas. “Kalau delapan itu kan jelas badan hukumnya, jadi gak ada masalah dengan surat edaran itu,” tandasnya.-