Pencabutan Perda Izin Gangguan, Pemkot Malang Yakin Iklim Investasi Meningkat

Suasana paripurna DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani /MVoice)

MALANGVOICE – Pemkot Malang optimistis pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Gangguan atau HO berdampak positif. Terutama bagi iklim investasi di kota berjuluk Bumi Arema ini.

Ya, tahun ini Pemkot Malang mengusulkan empat Perda untuk dicabut. Salah satunya Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (HO). Ini juga mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menjelaskan, bahwa pencabutan izin HO merupakan program dari pemerintah pusat yang berlaku secara Nasional. Salah satu tujuannya agar iklim investasi lebih menarik pelaku usaha.

“Kalau iklim investasi menarik dan banyak investor, maka yang diuntungkan multiplayer efek, baik Pemda maupun masyarakat,” kata Wasto, Jumat (25/1).

Beberapa efek positif dari dicabutnya izin HO itu menurut Wasto seperti menumbuhkan lapangan pekerjaan, menambah penghasilan, menumbuhkan lapangan kerja, pengurangan pengangguran, hingga meningkatkan daya beli. Iklim investasi yang menarik salah satunya jangan banyak ada tarikan.

“Dan terkait keamanan dan kenyamanan warga itu bisa dilindungi melalui izin Amdal, izin lalin, dan lain sebagainya menyesuaikan dengan jenis usahanya,” tutup Wasto.(Der/Aka)