Penataan Perizinan Ciptakan Iklim Investasi yang Sehat dan Berdaya Saing

MALANGVOICE– Kota Batu berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menarik minat para pemilik modal untuk menanamkan investasi dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Penanaman modal di Kota Batu mayoritas didominasi investor dalam negeri.

Investasi berkelanjutan dan ramah lingkungan termasuk salah satu prioritas Pemkot Batu di tengah keterbatasan lahan. Berdasarkan kajian kebijakan pemanfaatan ruang, hanya sekitar 40 persen wilayah yang dapat dialokasikan untuk investasi.

Belasan Siswa dan Guru MTS Al Khalifah Kepanjen Dilarikan ke RSUD Diduga Keracunan MBG

Sejalan dengan itu, Wali Kota Batu, Nurochman menaruh perhatian serius untuk membenahi sistem perizinan agar transparan. Hal tersebut berkaitan dengan penataan investasi tanpa menghambat ruang gerak investor. Menurutnya, kejelasan dan keterbukaan proses perizinan menjadi pondasi utama dalam membangun kepercayaan dunia usaha. Tanpa itu, Kota Batu sulit berkembang sebagai daerah tujuan investasi yang sehat dan berdaya saing.

“Sejak pertama kami menjabat, yang langsung kami koreksi adalah persoalan perizinan. Karena tanpa kepastian izin, investor tidak akan tumbuh di Kota Batu,” tegas Cak Nur sapaanya.

Cak Nur bercerita, pengalamannya selama lebih dari sepuluh tahun duduk di kursi DPRD membuatnya paham betul di mana letak persoalan yang kerap menghambat investasi. Saat itu, ia bahkan termasuk salah satu anggota dewan yang paling vokal mengkritik kebijakan perizinan yang dinilai tidak adil dan sering merugikan masyarakat kecil.

“Dulu saya sering mengkritisi proses izin yang ruwet dan tidak transparan. Sekarang, ketika diberi amanah memimpin eksekutif, saya ingin sistem ini dibenahi dari dalam. Pemerintah tidak boleh terlihat lemah di hadapan pengusaha. Harus tegas menegakkan aturan, tapi tetap memberi kepastian bagi semua,” ujarnya.

Cak Nur menambahkan, ketegasan pemerintah bukan berarti mengekang ruang gerak dunia usaha. Justru sebaliknya, langkah ini diambil agar pelaku usaha merasa lebih aman dan terlindungi secara hukum.

“Kami ingin para pengusaha paham, ketegasan bukan bentuk permusuhan. Pemerintah hadir untuk memastikan semuanya berjalan sesuai koridor hukum. Kalau semua taat, maka iklim usaha akan lebih sehat,” katanya.

Wali kota juga menyinggung masih adanya sejumlah pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Bahkan, beberapa di antaranya sudah berjalan lebih dari 17 tahun tanpa dasar hukum yang jelas.

“Mohon maaf, kami akan tetap tegas. Kalau ada yang merasa izinnya legal, silakan tunjukkan. Pemerintah tidak menghambat, tapi ingin memastikan semuanya sesuai aturan,” tegasnya.

Kebijakan tegas ini rupanya membuahkan hasil positif. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, nilai investasi tahun 2025 naik 34 persen dibanding tahun sebelumnya. Lonjakan ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap Pemkot Batu terus meningkat.

“Dunia usaha itu tidak selalu minta kemudahan, tapi mereka butuh kepastian. Kalau perizinan jelas dan waktunya terukur, mereka akan datang sendiri,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar berhati-hati sebelum membeli atau membangun lahan. Pemkot Batu telah membuka akses sistem informasi tata ruang secara publik melalui aplikasi daring yang bisa diakses siapa pun.

“Sebelum beli tanah, cek dulu peruntukannya. Jangan asal tergiur harga atau tawaran. Kalau ternyata tidak sesuai RTRW, proses perubahannya bisa memakan waktu lama, bahkan bertahun-tahun,” tegasnya.

Dengan APBD Kota Batu yang terbatas, hanya sekitar Rp 1,2 triliun, Cak Nur menyadari pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Karena itu, pihaknya membuka ruang kolaborasi dengan dunia usaha melalui skema investasi yang saling menguntungkan.

“Kami ingin hubungan antara pemerintah dan pengusaha ini menjadi simbiosis mutualisme. Tapi syaratnya satu, semua harus taat aturan. Pemerintah menjamin kepastian hukum, biaya dan waktu dalam proses perizinan,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait